
KATURI NEWS – Seorang warga negara Inggris berinisial MMND (47) dideportasi dari Bali setelah terjaring dalam patroli keimigrasian yang berlangsung di wilayah Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara. WNA tersebut dipulangkan ke negara asalnya pada Jumat (11/9) setelah menjalani proses pemeriksaan dan penyelesaian administrasi keimigrasian.
MMND sebelumnya diamankan petugas ketika patroli keimigrasian berlangsung pada Kamis (27/8) malam. Dalam kegiatan tersebut, MMND diketahui sengaja menggeber sepeda motornya di sela-sela patroli yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Teguh Mentalyadi, membenarkan adanya penindakan terhadap WNA tersebut. Menurut Teguh, patroli malam itu merupakan bagian dari kegiatan pengawasan keimigrasian yang dilakukan secara langsung oleh jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi.
Usai diamankan, MMND kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan adanya persoalan pada izin tinggal yang digunakan oleh WNA asal Inggris tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, izin tinggal MMND diketahui telah berakhir sejak 27 Oktober 2025. Saat menjalani pemeriksaan pada 28 Agustus 2026, MMND tercatat telah mengalami overstay selama 305 hari.
Kepada petugas, MMND mengaku sebelumnya telah berupaya mengurus perpanjangan izin tinggal melalui sebuah biro jasa. Namun, proses pengurusan tersebut disebut belum selesai hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan oleh petugas imigrasi.
Setelah proses pemeriksaan selesai, MMND ditempatkan di Rudenim Denpasar untuk menjalani detensi. Ia berada di tempat tersebut selama 12 hari sembari menunggu seluruh proses administrasi dan persyaratan pendeportasian diselesaikan.
Pendeportasian kemudian dilakukan setelah seluruh tahapan administratif dinyatakan terpenuhi. Pada Jumat (11/9), MMND diberangkatkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Ia meninggalkan Indonesia dengan tujuan akhir London Heathrow International Airport di Inggris.
Kasus tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Bali. Pemeriksaan izin tinggal menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan setiap WNA yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Selain persoalan masa berlaku izin tinggal, tindakan MMND saat berlangsungnya patroli juga menjadi perhatian petugas hingga berujung pada pengamanan. Setelah melalui pemeriksaan dan proses detensi, WNA berusia 47 tahun itu akhirnya dipulangkan ke Inggris.
Dengan dilaksanakannya deportasi tersebut, proses penanganan terhadap MMND di Indonesia dinyatakan selesai. Pihak Rudenim Denpasar memastikan pendeportasian dilakukan setelah seluruh prosedur administrasi dan persyaratan yang diperlukan terpenuhi.
