
KATURI NEWS – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meminta persoalan kepemilikan emas batangan seberat 74 kilogram yang ditemukan dalam penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, dijelaskan secara terbuka dalam proses hukum.
Permintaan tersebut disampaikan Febrie saat ditemui di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026). Ia menyatakan bahwa mengenai kepemilikan emas tersebut dirinya telah memberikan keterangan kepada tim penyidik.
Menurut Febrie, penyidik perlu menjelaskan siapa pemilik emas tersebut serta memastikan apakah aset itu memiliki hubungan hukum dengan dirinya. Ia menyebut persoalan tersebut telah diperiksa dan penjelasannya sudah disampaikan dalam proses penyidikan.
Kasus ini menjadi bagian dari perkara hukum yang kini menjerat Febrie. Perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana asalnya telah memasuki tahapan pelimpahan untuk diproses menuju persidangan. Febrie berharap seluruh fakta dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat dinilai secara menyeluruh oleh hakim.
Ia juga membantah pernah terlibat dalam bisnis komoditas. Febrie menyatakan dirinya tidak pernah meminta proyek pemerintah, konsesi perkebunan kelapa sawit, maupun kuota impor. Ia juga menyebut terdapat pihak lain yang menurutnya perlu ditelusuri dalam perkara korupsi komoditas. Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak Febrie dan masih menjadi bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan melalui persidangan.
Sebelumnya, pada Juli 2026, Febrie telah membenarkan bahwa rumah di Sentul yang menjadi lokasi penggeledahan merupakan rumah pribadinya. Saat itu, ia juga menyampaikan bahwa uang tunai dan emas yang ditemukan penyidik memiliki pemilik, tetapi tidak mengungkap identitas pemilik aset tersebut kepada publik.
Dalam perkembangan berikutnya, tim kuasa hukum Febrie juga mengajukan permohonan praperadilan terkait tindakan penyitaan dalam perkara tersebut. Kuasa hukum menjelaskan bahwa permintaan pengembalian yang diajukan dalam persidangan praperadilan tidak ditujukan kepada emas 74 kilogram dan uang tunai yang menjadi barang bukti, melainkan barang-barang pribadi milik Febrie dan keluarganya.
Perkara Febrie berkaitan dengan dugaan TPPU serta dugaan tindak pidana asal yang dikaitkan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya. Berdasarkan perkembangan terbaru, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses penyusunan dakwaan sebelum memasuki persidangan.
Dengan masuknya perkara ke tahap persidangan, status kepemilikan emas 74 kilogram dan keterkaitannya dengan perkara yang menjerat Febrie menjadi bagian dari fakta yang akan diuji melalui mekanisme hukum. Penentuan mengenai hubungan aset tersebut dengan terdakwa pada akhirnya bergantung pada alat bukti dan penilaian hakim dalam persidangan.
