
KATURI NEWS – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyiapkan sekitar 21 program untuk memperkuat sistem pengawasan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut ditujukan untuk membantu mencegah terjadinya kejadian luar biasa (KLB), termasuk kasus keracunan yang berpotensi muncul dalam penyelenggaraan program tersebut.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, rangkaian program pengawasan itu telah disiapkan dan akan diusulkan untuk dijalankan apabila anggaran pengawasan MBG sebesar Rp509 miliar mendapatkan persetujuan dan ditetapkan sebagai anggaran definitif.
Menurut Taruna, BPOM memiliki peran penting dalam memastikan aspek keamanan pangan dalam program MBG. Peran tersebut tidak berkaitan dengan pelaksanaan program secara langsung, melainkan berada pada sisi pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Taruna menjelaskan bahwa tugas BPOM dalam pengawasan MBG mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 115. Berdasarkan aturan tersebut, BPOM memiliki tanggung jawab dalam pengawasan dari tahap awal hingga langkah mitigasi apabila terjadi persoalan dalam pelaksanaan program.
“Nah, apa-apa yang perlu kami lakukan?” ujar Taruna saat rapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9).
Ia menjelaskan, BPOM telah menyusun kurang lebih 21 program yang nantinya akan dijalankan apabila usulan anggaran pengawasan tersebut memperoleh persetujuan hingga menjadi anggaran definitif.
Pengawasan yang dilakukan BPOM mencakup rantai pangan dalam penyelenggaraan MBG. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah bahan baku makanan. Pengawasan sejak tahap awal tersebut menjadi bagian dari tugas BPOM untuk memastikan aspek keamanan pangan tetap diperhatikan dalam pelaksanaan program.
Selain melakukan pengawasan terhadap bahan baku, BPOM juga memiliki peran dalam mitigasi apabila terjadi kejadian luar biasa. Kondisi tersebut termasuk apabila ditemukan kasus keracunan yang berkaitan dengan pelaksanaan MBG.
Dengan demikian, keterlibatan BPOM dalam program Makan Bergizi Gratis tidak hanya berfokus pada pengawasan setelah makanan dibagikan. Lembaga tersebut memiliki mandat pengawasan yang mencakup tahapan dari hulu hingga penanganan risiko yang mungkin terjadi.
Taruna menegaskan bahwa BPOM berfungsi sebagai lembaga pengawas dan bukan sebagai pelaksana program MBG. Posisi tersebut menjadi dasar dalam penyusunan berbagai program pengawasan yang telah dipersiapkan.
Rencana penyusunan 21 program tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan dukungan anggaran. BPOM mengusulkan anggaran pengawasan MBG sebesar Rp509 miliar. Namun, pelaksanaan seluruh program yang telah dirancang masih bergantung pada persetujuan anggaran tersebut hingga ditetapkan menjadi anggaran definitif.
Melalui rencana tersebut, BPOM berupaya memperkuat pengawasan keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG. Pengawasan mulai dari bahan baku hingga mitigasi KLB menjadi bagian dari tanggung jawab lembaga tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115.
Dengan adanya program pengawasan yang disiapkan, BPOM menempatkan pencegahan dan mitigasi sebagai bagian penting dalam mendukung pelaksanaan MBG, khususnya untuk mengantisipasi risiko keamanan pangan dan kejadian keracunan.
