
KATURI BUSINESS – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum mengetahui siapa saja nama yang dipertimbangkan untuk mengisi jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah pengunduran diri Perry Warjiyo. Menurutnya, proses penentuan pengganti pimpinan bank sentral sepenuhnya berada di bawah kewenangan Presiden Prabowo Subianto sesuai mekanisme yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat ditemui di Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, pada Selasa (28/7/2026). Ketika dimintai tanggapan mengenai perkembangan pencarian calon gubernur baru, ia menegaskan belum memperoleh informasi mengenai nama-nama yang sedang dipertimbangkan.
“Saya tidak tahu,” ujar Purbaya saat menjawab pertanyaan awak media terkait proses penentuan calon Gubernur Bank Indonesia.
Saat kembali ditanya apakah sudah ada nama yang mulai mengerucut sebagai kandidat kuat, Purbaya kembali memberikan jawaban singkat. Ia mengatakan hingga saat ini belum mengetahui perkembangan lebih lanjut mengenai proses tersebut.
“Belum tahu,” katanya.
Purbaya menegaskan bahwa penunjukan Gubernur Bank Indonesia merupakan kewenangan Presiden. Karena itu, ia memilih tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai siapa saja figur yang berpeluang menduduki jabatan strategis tersebut. Menurutnya, seluruh tahapan akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam proses pengisian jabatan di bank sentral.
Selain menanggapi proses pemilihan gubernur baru, Purbaya juga merespons isu yang menyebut namanya masuk dalam bursa calon Gubernur Bank Indonesia. Spekulasi tersebut telah beredar di berbagai kalangan setelah muncul pembahasan mengenai sosok yang dinilai memiliki pengalaman di bidang ekonomi dan keuangan.
Namun, Purbaya membantah kabar tersebut. Ia menilai isu yang mengaitkan dirinya dengan posisi Gubernur BI bukanlah hal baru karena sudah beberapa kali muncul dalam beberapa tahun terakhir tanpa pernah berujung pada penunjukan resmi.
Menurut Purbaya, spekulasi semacam itu merupakan dinamika yang kerap muncul setiap kali terdapat pembahasan mengenai pergantian pejabat di lembaga strategis negara. Oleh sebab itu, ia memilih tidak memberikan tanggapan yang berlebihan terhadap berbagai rumor yang beredar.
Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi siapa yang akan diusulkan untuk menggantikan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia. Belum ada pula pernyataan resmi dari pihak Istana mengenai tahapan maupun jadwal penetapan calon pengganti.
Jabatan Gubernur Bank Indonesia memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas moneter, mengendalikan inflasi, serta memastikan sistem pembayaran dan stabilitas sektor keuangan nasional berjalan dengan baik. Karena itu, proses penentuan pemimpin bank sentral biasanya menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk pelaku pasar, akademisi, dan dunia usaha.
Dalam mekanisme yang berlaku, proses pengisian jabatan Gubernur Bank Indonesia dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Presiden memiliki kewenangan untuk mengusulkan calon yang kemudian menjalani proses sesuai prosedur yang ditetapkan sebelum ditetapkan secara resmi.
Sejumlah nama memang kerap muncul dalam berbagai spekulasi publik menjelang pergantian pimpinan bank sentral. Meski demikian, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi mengenai siapa saja figur yang masuk dalam daftar pertimbangan pemerintah.
Pernyataan Purbaya yang mengaku belum mengetahui nama calon maupun membantah dirinya menjadi kandidat menunjukkan bahwa proses penentuan masih belum diumumkan kepada publik. Dengan demikian, seluruh informasi mengenai calon Gubernur Bank Indonesia masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.
Masyarakat dan pelaku ekonomi kini menantikan pengumuman resmi mengenai sosok yang akan memimpin Bank Indonesia selanjutnya. Hingga keputusan tersebut disampaikan, berbagai spekulasi yang berkembang belum dapat dipastikan kebenarannya dan belum mencerminkan sikap resmi pemerintah.
