
KATURI NEWS – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan seorang warga negara asing (WNA) bernama M. Saufi Bin Othman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis ekstasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Tersangka diduga membawa sebanyak 70.114 butir ekstasi dengan total berat sekitar 26 kilogram.
Penangkapan dilakukan di area kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Kasus ini terungkap berkat hasil pengawasan ketat yang dilakukan petugas Bea Cukai terhadap barang bawaan penumpang internasional yang tiba di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa tersangka merupakan warga negara asing yang diketahui berprofesi sebagai pilot pada salah satu maskapai penerbangan asing. Status profesi tersebut terungkap setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap identitas pemilik koper yang dicurigai membawa barang terlarang.
Menurut Eko, pengungkapan kasus bermula ketika petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan rutin terhadap bagasi penumpang internasional menggunakan mesin pemindai sinar-X (X-ray). Dalam proses tersebut, petugas menemukan sebuah koper yang memperlihatkan indikasi mencurigakan sehingga dilakukan pengawasan lebih lanjut.
Setelah koper tersebut diambil oleh pemiliknya di area pengambilan bagasi, petugas segera melakukan identifikasi dan memastikan bahwa koper tersebut merupakan milik M. Saufi Bin Othman. Pemeriksaan lanjutan kemudian dilakukan untuk memastikan isi koper yang sebelumnya terdeteksi mencurigakan melalui hasil pemindaian.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 70.114 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat keseluruhan sekitar 26 kilogram. Barang bukti tersebut kemudian diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan M. Saufi Bin Othman sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelundupan narkotika. Penetapan status hukum tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan berlapis di pintu masuk negara, khususnya di bandara internasional yang menjadi jalur utama keluar masuk penumpang dari berbagai negara. Pemeriksaan menggunakan teknologi X-ray menjadi salah satu metode yang efektif dalam mendeteksi barang-barang mencurigakan sebelum dapat lolos ke wilayah Indonesia.
Keberhasilan pengungkapan penyelundupan tersebut juga mencerminkan koordinasi antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Sinergi antarlembaga menjadi faktor penting untuk mencegah masuknya narkoba dalam jumlah besar yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Hingga kini, penyidik masih melanjutkan proses pendalaman terhadap kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam upaya penyelundupan, termasuk asal barang, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka.
Pengungkapan kasus dengan barang bukti puluhan ribu butir ekstasi ini menjadi salah satu upaya aparat penegak hukum dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana narkotika di Indonesia. Bareskrim Polri menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh rangkaian jaringan yang diduga berada di balik penyelundupan tersebut, sehingga proses penegakan hukum dapat dilakukan secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
