
KATURI NEWS – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama sejumlah lembaga penegak hukum berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ketamine dalam jumlah besar di perairan Natuna, Kepulauan Riau. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sekitar 1,3 ton ketamine serta delapan anak buah kapal (ABK) yang berada di kapal target.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama lintas lembaga yang melibatkan BNN, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, TNI Angkatan Laut, Bareskrim Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polda Kepulauan Riau. Operasi tersebut menunjukkan penguatan pengawasan terhadap jalur laut yang berpotensi digunakan jaringan narkotika internasional untuk memasukkan barang terlarang ke Indonesia.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjelaskan, penyelidikan bermula dari informasi intelijen mengenai pergerakan sebuah kapal yang diduga membawa narkotika dari kawasan Teluk Thailand menuju wilayah Indonesia. Informasi tersebut kemudian diperkuat oleh data intelijen yang diperoleh dari Taiwan Coast Guard pada awal Agustus 2026.
Setelah mendapatkan informasi yang dinilai cukup kuat, aparat melakukan pemantauan terhadap kapal yang menjadi sasaran. Kapal tersebut kemudian terdeteksi memasuki perairan Indonesia. Petugas langsung menyiapkan operasi penyekatan untuk mencegah kapal melanjutkan perjalanan dan membongkar muatan narkotika yang diduga dibawanya.
Operasi penindakan dilakukan pada Kamis, 6 Agustus 2026. TNI AL mengerahkan sejumlah kapal perang untuk mencegat kapal target yang diketahui bernama King Sun. Tiga kapal perang, yakni KRI Kerambit-627, KRI Surik-645, dan KRI Karotang-872, dikerahkan dalam operasi tersebut.
Keberadaan beberapa unsur TNI AL menjadi bagian penting dalam proses penghentian dan pemeriksaan kapal di wilayah perairan Natuna. Kawasan tersebut memiliki posisi strategis karena berada di jalur pelayaran internasional dan berdekatan dengan sejumlah wilayah perbatasan Indonesia.
Setelah kapal berhasil dikuasai, aparat melakukan pemeriksaan terhadap muatan dan awak kapal. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ketamine dengan total berat sekitar 1,3 ton. Delapan ABK yang berada di atas kapal kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan tersebut juga menjadi indikasi bahwa jaringan narkotika masih memanfaatkan jalur laut untuk memasukkan narkotika dalam jumlah besar ke Indonesia. Jalur maritim memiliki tantangan tersendiri dalam pengawasan karena luasnya wilayah perairan Indonesia serta tingginya aktivitas pelayaran.
BNN dan lembaga terkait selanjutnya akan mendalami asal-usul ketamine, pihak yang mengendalikan pengiriman, serta tujuan akhir barang tersebut. Pemeriksaan terhadap para ABK juga diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap jaringan yang berada di balik penyelundupan.
Kasus ini menegaskan pentingnya pertukaran informasi intelijen dan koordinasi antarinstansi dalam menghadapi kejahatan narkotika lintas negara. BNN sebelumnya juga terus memperkuat kerja sama dengan berbagai lembaga untuk mendeteksi serta mencegah penyelundupan narkotika melalui perbatasan dan jalur masuk Indonesia.
Dengan pengamanan 1,3 ton ketamine tersebut, aparat tidak hanya mencegah masuknya narkotika dalam jumlah besar ke Indonesia, tetapi juga membuka peluang untuk mengungkap jaringan internasional yang berada di balik pengiriman tersebut. Penyidikan terhadap delapan ABK dan barang bukti kini menjadi bagian penting dari proses untuk menelusuri keseluruhan jaringan penyelundupan.
