
KATURI NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dijadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. Regulasi tersebut disiapkan sebagai landasan hukum untuk membangun ekosistem pusat keuangan bertaraf internasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi dari pelaku usaha dan investor global.
Sebelum memasuki tahap pengesahan, RUU PFII telah melalui pembahasan bersama antara Komisi XI DPR RI dan pemerintah. Dalam proses tersebut, kedua pihak menyepakati agar rancangan regulasi tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan sebagai undang-undang.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII, Mohamad Hekal, menjelaskan bahwa naskah akhir rancangan undang-undang telah disusun secara sistematis berdasarkan hasil pembahasan Panja, tim perumusan, dan tim sinkronisasi. Menurutnya, regulasi tersebut terdiri atas 10 bab dan 73 pasal yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Penyusunan regulasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan DPR dalam menciptakan kepastian hukum bagi pengembangan sektor jasa keuangan yang berorientasi internasional. Kehadiran undang-undang tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi penyelenggaraan kawasan atau pusat kegiatan finansial yang mampu bersaing dengan pusat keuangan di negara lain.
Selain memberikan kepastian regulasi, keberadaan UU PFII juga diproyeksikan mampu meningkatkan kepercayaan investor. Kepastian hukum dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam keputusan investasi, terutama bagi perusahaan multinasional, lembaga keuangan internasional, maupun investor institusional yang mempertimbangkan stabilitas regulasi suatu negara.
Dalam rapat pembahasan di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, pada Senin (20/7/2026), Mohamad Hekal menyampaikan bahwa seluruh tahapan penyusunan telah dilakukan melalui proses pembahasan bersama. Hasil kerja Panja kemudian disempurnakan oleh tim perumusan dan tim sinkronisasi sehingga menghasilkan naskah yang siap diajukan ke rapat paripurna.
Pengesahan RUU PFII menjadi undang-undang menjadi salah satu agenda penting dalam pembentukan regulasi di sektor ekonomi dan keuangan. Regulasi ini diharapkan dapat mendukung strategi Indonesia dalam memperluas akses terhadap investasi internasional sekaligus memperkuat posisi negara sebagai tujuan investasi di kawasan.
Dengan adanya dasar hukum yang lebih jelas, pemerintah memiliki instrumen untuk mengembangkan kebijakan yang mendukung pertumbuhan sektor keuangan internasional. Di sisi lain, dunia usaha memperoleh kepastian mengenai kerangka regulasi yang menjadi acuan dalam menjalankan kegiatan investasi dan bisnis di Indonesia.
Meski demikian, implementasi undang-undang tersebut akan bergantung pada penyusunan aturan pelaksana setelah proses pengesahan selesai. Aturan turunan nantinya akan menjadi pedoman teknis dalam menjalankan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang, sehingga tujuan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat direalisasikan secara efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
