
KATURI NEWS – Situasi di kawasan Senayan, Jakarta, memanas pada Kamis (27/8/2026) malam setelah aksi penyampaian aspirasi dari kelompok Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Pati berakhir pada sore hari.
Kericuhan ditandai dengan dugaan aksi perusakan serta pembakaran di sejumlah titik di sekitar kawasan tersebut. Kepolisian menyebut kelompok yang terlibat dalam kericuhan berbeda dengan massa AMPB Pati yang sebelumnya telah menyelesaikan kegiatan mereka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan situasi mulai mengalami peningkatan sejak Kamis sore dan berlanjut hingga malam. Polisi kemudian mengambil langkah untuk mengendalikan keadaan guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih luas.
Menurut Budi, tindakan perusakan dilakukan oleh kelompok yang disebutnya sebagai perusuh atau pihak yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi juga mendapati adanya upaya pembakaran dan tindakan mendorong pagar utama gedung DPR/MPR RI.
“Situasi mulai meningkat sejak Kamis sore hingga malam,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).
Sebelum kericuhan terjadi, massa AMPB Pati diketahui telah membubarkan diri setelah bertemu dengan perwakilan DPR. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyampaian aspirasi yang dilakukan kelompok tersebut di kawasan gedung parlemen.
Setelah massa AMPB meninggalkan lokasi, kelompok lain kemudian datang. Menurut keterangan kepolisian, kelompok tersebut melakukan tindakan perusakan dan pembakaran di beberapa titik.
Kondisi tersebut membuat aparat kepolisian melakukan langkah pengamanan secara bertahap. Polisi terlebih dahulu memberikan peringatan kepada massa agar menghentikan tindakan yang dapat mengarah pada perusakan maupun gangguan terhadap ketertiban umum.
Setelah peringatan diberikan, aparat kemudian melakukan pembubaran secara bertahap. Langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan serta aktivitas masyarakat di sekitar kawasan Senayan.
Dalam penanganan aksi penyampaian pendapat, kepolisian juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aturan tersebut menjadi salah satu landasan dalam mengatur pelaksanaan penyampaian aspirasi sekaligus menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa pengamanan aksi massa tidak hanya berkaitan dengan kelompok yang menyampaikan aspirasi secara resmi, tetapi juga perlu mengantisipasi kemungkinan munculnya kelompok lain setelah aksi utama berakhir.
Pemisahan antara massa yang menjalankan aksi penyampaian pendapat dan kelompok yang melakukan tindakan anarkis menjadi penting agar tidak terjadi generalisasi terhadap seluruh peserta aksi.
Hingga Jumat (28/8/2026), keterangan kepolisian menyebut kericuhan tersebut terjadi setelah massa AMPB Pati membubarkan diri. Polisi terus melakukan langkah pengamanan untuk menjaga kawasan Senayan tetap kondusif dan memastikan aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari kehidupan demokratis, tetapi pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum dan tidak disertai tindakan yang merugikan orang lain maupun fasilitas umum.
