
KATURI NEWS – Pengusaha sekaligus pendiri Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, dijatuhi putusan pengadilan untuk membayar ganti rugi dalam perkara perdata yang melibatkan perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka, yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Putusan tersebut tercantum dalam perkara nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 22 April 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Hary Tanoesoedibjo sebagai Tergugat I bersama PT MNC Asia Holding Tbk (dahulu PT Bhakti Investama Tbk) sebagai Tergugat II, bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil.
Nilai ganti rugi yang harus dibayarkan mencapai 28 juta dolar Amerika Serikat, yang setara dengan sekitar Rp531 miliar. Selain itu, terdapat tambahan bunga sebesar 6 persen per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002 hingga seluruh kewajiban tersebut dilunasi. Ketentuan bunga ini membuat total kewajiban berpotensi meningkat signifikan, mengingat rentang waktu yang cukup panjang sejak awal perhitungan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menyampaikan bahwa putusan tersebut telah dibacakan secara resmi dan mengikat para pihak yang terlibat. Perkara ini merupakan sengketa perdata yang telah berlangsung cukup lama, mencerminkan kompleksitas hubungan bisnis antara pihak-pihak yang bersengketa.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh-tokoh besar di dunia usaha Indonesia. Hary Tanoesoedibjo dikenal sebagai pemilik grup media dan investasi besar, sementara Jusuf Hamka merupakan pengusaha yang identik dengan sektor infrastruktur, khususnya pengelolaan jalan tol.
Putusan ini sekaligus menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam dunia bisnis, terutama terkait perjanjian dan kewajiban finansial antarperusahaan. Sengketa yang berlarut-larut dapat berdampak tidak hanya pada pihak yang bersengketa, tetapi juga terhadap iklim investasi secara umum.
Meski demikian, putusan pengadilan tingkat pertama ini belum tentu menjadi akhir dari proses hukum. Para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, seperti banding, apabila merasa keberatan terhadap putusan yang telah dijatuhkan.
Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan sangat bergantung pada langkah hukum yang diambil oleh masing-masing pihak. Yang jelas, putusan ini menjadi salah satu perkara besar yang kembali menyoroti dinamika hubungan bisnis dan hukum di Indonesia.
