
Jakarta, Oktober 2025 – Dunia maya Indonesia kembali digemparkan oleh kabar aktivitas seorang peretas yang diduga telah lama beroperasi di balik tirai gelap internet. Sosok tersebut dikenal publik dengan nama Bjorka, namun penyelidikan terbaru mengungkap bahwa pelaku sebenarnya telah aktif sejak tahun 2020, dengan berbagai identitas yang silih berganti di platform gelap atau dark web.
Menurut keterangan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pelaku yang kini diidentifikasi dengan inisial WFT diketahui memanfaatkan berbagai forum ilegal di dark web untuk membagikan dan memperjualbelikan data hasil peretasan, termasuk database milik nasabah bank di Indonesia.
“Pelaku ini bermain di dark web, sudah mulai mengeksplorasi sejak tahun 2020,” ungkap Fian, seorang penyidik dari Polda Metro Jaya, dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025).
Dark Web: Ladang Operasi Para Peretas
Dark web adalah bagian dari internet yang tidak diindeks oleh mesin pencari konvensional. Di sinilah para aktor dunia maya seperti WFT beroperasi, memanfaatkan anonimitas untuk menyebarkan, memperjualbelikan, dan bahkan memamerkan hasil peretasan mereka.
WFT diketahui pernah mengunggah database nasabah dari salah satu bank swasta nasional di forum tersebut. Tidak hanya itu, ia juga mengambil cuplikan data nasabah dari bank lain, menunjukkan bahwa dirinya memiliki akses atau setidaknya kemampuan untuk membobol sistem keamanan digital dari beberapa lembaga keuangan besar.
Aktivitas ini tidak hanya berbahaya bagi institusi keuangan, tetapi juga mengancam kerahasiaan dan keamanan data pribadi jutaan nasabah. Kasus ini menunjukkan betapa rentannya sistem keamanan siber Indonesia di tengah akselerasi digital yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Perjalanan Identitas Digital: Dari Bjorka ke Oposite 6890
Apa yang membuat kasus ini semakin menarik adalah bagaimana pelaku terus berganti identitas digital sepanjang aksinya. Menurut pihak kepolisian, perubahan nama akun ini menjadi bagian dari taktik untuk menghindari pelacakan aparat dan komunitas keamanan siber.
- Akhir 2024, pelaku mulai meninggalkan identitas Bjorka, nama yang sempat viral karena sejumlah aksi pembobolan data penting pemerintah.
- Ia kemudian mengganti nama menjadi SkyWave, identitas baru yang digunakan untuk beberapa bulan awal tahun 2025.
- Maret 2025, ia kembali mengganti nama menjadi Shint Hunter.
- Lalu, pada Agustus 2025, ia muncul kembali dengan identitas baru: Oposite 6890.
“Dia terus berganti nama akun. Ini menunjukkan bahwa pelaku memang memiliki pengetahuan cukup dalam soal cara kerja dark web dan cara mengelabui sistem pelacakan,” tambah Fian.
Perubahan identitas ini bukan sekadar nama alias, melainkan bagian dari strategi rekayasa sosial dan keamanan digital untuk menyembunyikan jejak. Pelaku juga diyakini menggunakan jaringan proxy, VPN, dan tools enkripsi tingkat tinggi untuk mengaburkan lokasi serta aktivitas digitalnya.
Tantangan Penegakan Hukum Siber
Kasus Bjorka alias WFT menyoroti tantangan serius yang dihadapi aparat penegak hukum di era digital. Kejahatan siber seperti peretasan, pencurian data, dan penyebarannya di dark web memerlukan pendekatan investigatif yang berbeda dari kriminalitas konvensional.
Salah satu tantangan terbesar adalah anonimitas pelaku, yang membuat proses identifikasi dan pelacakan menjadi kompleks dan membutuhkan kerja sama lintas negara. Forum-forum di dark web tidak hanya digunakan oleh individu, tetapi juga oleh kelompok terorganisasi lintas negara yang memiliki kepentingan ekonomi dan politik tertentu.
Oleh karena itu, pihak kepolisian dan lembaga keamanan siber seperti BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) harus terus meningkatkan kemampuan forensik digital dan membangun kolaborasi dengan penyedia layanan internet serta mitra internasional.
Dampak Psikologis dan Sosial
Tak hanya berdampak pada institusi, aksi peretasan dan penyebaran data pribadi juga menimbulkan rasa waswas di masyarakat. Keamanan digital bukan lagi isu teknis, melainkan isu sosial yang menyentuh kehidupan sehari-hari. Kebocoran data seperti nomor KTP, alamat rumah, hingga informasi keuangan pribadi dapat digunakan untuk kejahatan lanjutan seperti phishing, penipuan digital, dan pemerasan.
Kasus Bjorka adalah peringatan bahwa literasi digital masyarakat juga harus ditingkatkan. Pengguna internet perlu memahami pentingnya melindungi data pribadi, menggunakan autentikasi ganda, dan berhati-hati terhadap tautan atau situs mencurigakan.
Langkah Selanjutnya
Polda Metro Jaya kini sedang mendalami peran WFT secara menyeluruh, termasuk apakah pelaku bekerja sendiri atau merupakan bagian dari jaringan siber internasional. Penyelidikan juga akan mencakup potensi pelanggaran hukum lain seperti pemalsuan identitas, pencucian uang melalui aset digital, dan penyebaran konten ilegal.
Pemerintah diharapkan memperkuat regulasi dan mempercepat implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), agar pelaku kejahatan digital dapat dihukum secara tegas dan memiliki efek jera.
Kesimpulan
Kasus Bjorka alias WFT membuka mata banyak pihak bahwa ancaman siber bukan lagi sekadar cerita futuristik, melainkan realitas yang sudah terjadi sejak lama. Pelaku yang telah aktif sejak 2020 dan terus berganti identitas ini menunjukkan betapa seriusnya kejahatan digital yang dihadapi Indonesia. Langkah preventif dan represif harus dilakukan secara seimbang, dengan penguatan kapasitas aparat, perlindungan data yang lebih baik, serta peningkatan literasi digital masyarakat.
