
KATURI NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penetapan tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (14/9/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan barang elektronik. Nilai uang yang disita mencapai sekitar Rp106,3 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas uang rupiah dan sejumlah mata uang asing yang ditemukan penyidik di beberapa lokasi.
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari unsur pejabat pemerintah maupun pihak swasta. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Selain ketiganya, KPK juga menetapkan Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlefi sebagai tersangka. KPK menyebut empat tersangka dari unsur pihak swasta, yakni Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry, diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Status dan dugaan keterlibatan tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara yang sedang ditangani KPK.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan HGB dan pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola perusahaan di Kabupaten Bogor. Dalam penyelidikan, KPK menemukan dugaan adanya permintaan sejumlah uang dalam proses pengurusan dokumen pertanahan tersebut.
Salah satu dugaan transaksi yang diungkap KPK berkaitan dengan permintaan fee sebesar Rp2 miliar. Dalam perkembangannya, pihak yang dimintai uang disebut menyanggupi pemberian sebesar Rp1,5 miliar. KPK kemudian mendalami dugaan aliran dana tersebut serta hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.
Besarnya uang tunai yang diamankan menjadi salah satu perhatian utama dalam OTT tersebut. Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyebut operasi ini sebagai OTT dengan nilai pengamanan aset terbesar dalam sejarah KPK. Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu (16/9).
KPK sendiri mencatat barang bukti uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tersebut. Nilai itu menjadikan OTT ATR/BPN sebagai salah satu operasi dengan temuan uang tunai terbesar yang pernah diumumkan lembaga antirasuah.
Setelah penetapan tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap delapan orang tersebut untuk masa awal 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Proses penyidikan masih berjalan dan KPK juga membuka kemungkinan mendalami dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini menunjukkan bahwa proses penyidikan KPK tidak hanya berfokus pada dugaan transaksi dalam pengurusan HGB, tetapi juga menelusuri aliran uang, peran setiap pihak, serta kemungkinan adanya perkara lain di lingkungan ATR/BPN. Seluruh dugaan tersebut masih berada dalam proses hukum dan akan dibuktikan melalui tahapan penyidikan serta proses peradilan.
