
KATURI NEWS – Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap tarif permohonan yang berkaitan dengan status kewarganegaraan melalui perubahan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kebijakan tersebut mencakup kenaikan biaya permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi Rp5 juta, serta biaya permohonan pewarganegaraan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi WNI menjadi Rp75 juta.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa perubahan tarif tersebut bukan semata-mata bertujuan meningkatkan penerimaan negara, melainkan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, sistem layanan yang saat ini semakin mengandalkan teknologi digital memerlukan biaya operasional dan pemeliharaan yang memadai agar dapat berfungsi secara optimal.
Supratman menyampaikan bahwa penyesuaian tarif dilakukan setelah mempertimbangkan kebutuhan pengembangan layanan pemerintah yang terus berkembang. Ia menegaskan bahwa kualitas pelayanan kepada masyarakat menjadi salah satu fokus utama dalam kebijakan tersebut. Dengan dukungan pembiayaan yang lebih memadai, pemerintah berharap sistem pelayanan dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan menjangkau lebih banyak pengguna.
Selain itu, pemerintah menilai tarif yang berlaku sebelumnya sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. Menurut Supratman, ketentuan mengenai PNBP di bidang kewarganegaraan belum mengalami revisi selama kurang lebih satu dekade. Selama periode tersebut, berbagai perubahan telah terjadi, termasuk perkembangan teknologi informasi yang menuntut peningkatan kapasitas infrastruktur digital pemerintah.
Pemeliharaan sistem digital menjadi salah satu alasan utama di balik penyesuaian tarif. Pemerintah membutuhkan dukungan anggaran untuk menjaga keamanan sistem, meningkatkan kapasitas layanan elektronik, serta memastikan proses administrasi dapat dilakukan secara lebih efektif. Langkah tersebut tidak hanya ditujukan untuk pelayanan kewarganegaraan, tetapi juga mendukung berbagai layanan administrasi lain yang terintegrasi dalam sistem pemerintahan berbasis digital.
Mengenai besaran tarif baru, Supratman menyatakan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku bagi kelompok masyarakat yang mengajukan permohonan tertentu. Ia juga menilai bahwa sebagian besar pemohon memiliki kemampuan ekonomi yang memadai untuk memenuhi biaya tersebut. Namun demikian, menurutnya, pertimbangan utama pemerintah bukan didasarkan pada kemampuan finansial pemohon, melainkan pada kebutuhan menjaga keberlanjutan kualitas layanan publik.
Kenaikan biaya permohonan pelepasan kewarganegaraan menjadi Rp5 juta berlaku bagi WNI yang mengajukan permohonan untuk melepaskan status kewarganegaraannya. Sementara itu, tarif sebesar Rp75 juta dikenakan kepada WNA yang mengajukan permohonan untuk memperoleh status sebagai WNI melalui mekanisme pewarganegaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah berharap kebijakan penyesuaian tarif tersebut dapat mendukung modernisasi layanan administrasi negara. Dengan sistem digital yang terus diperbarui dan dipelihara, masyarakat diharapkan memperoleh pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Ke depan, implementasi kebijakan ini akan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat transformasi digital di sektor pelayanan publik. Melalui dukungan pembiayaan yang lebih memadai, pemerintah berupaya memastikan bahwa layanan administrasi, termasuk yang berkaitan dengan kewarganegaraan, dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta mengikuti perkembangan teknologi dan tuntutan pelayanan yang semakin modern.
