
KATURI NEWS – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (4/6/2026). Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta agar Noel dihukum lima tahun penjara. Selain pidana badan, jaksa juga sempat menuntut terdakwa membayar denda serta uang pengganti yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Noel terbukti terlibat dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan proses pengurusan sertifikasi K3. Program sertifikasi tersebut merupakan salah satu layanan penting yang berada di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan dan ditujukan untuk memastikan standar keselamatan kerja di berbagai sektor industri.
Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap dugaan praktik pemerasan, suap, dan penerimaan gratifikasi dalam proses penerbitan sertifikat K3. Berdasarkan fakta persidangan, sejumlah pihak diduga memberikan sejumlah uang agar proses pengurusan sertifikat dapat berjalan lebih cepat atau memperoleh kemudahan tertentu. Praktik tersebut kemudian menyeret sejumlah pejabat dan pihak terkait, termasuk Noel yang saat itu menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025.
Sebelum vonis dibacakan, Noel telah menjalani berbagai tahapan persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi, pembuktian, hingga penyampaian nota pembelaan atau pleidoi. Dalam pembelaannya, ia mengaku menyesali perbuatannya dan meminta majelis hakim mempertimbangkan berbagai hal yang menurutnya menjadi kontribusi selama menjabat di pemerintahan. Namun, majelis hakim tetap menyimpulkan bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan telah terbukti berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi yang dihadirkan selama persidangan.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi negara yang sebelumnya dikenal aktif dalam berbagai isu ketenagakerjaan. Vonis terhadap Noel juga menambah daftar pejabat publik yang tersandung kasus korupsi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Dengan putusan tersebut, Noel tetap harus menjalani proses hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Baik terdakwa maupun jaksa memiliki hak untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk mengajukan upaya banding apabila tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama. Sementara itu, kasus sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola pelayanan publik agar terhindar dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat serta mencederai kepercayaan terhadap institusi negara.
