
KATURI NEWS – Aparat kepolisian mengungkap kasus yang menjadi sorotan publik setelah beredarnya video viral yang melibatkan atribut ojek online di wilayah Bali. Dalam pengungkapan tersebut, tiga warga negara asing (WNA) diamankan oleh pihak kepolisian di Kabupaten Badung.
Ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial MMJL alias Slo (23), NBS (24) asal Italia, dan ERB (26) asal Prancis. Mereka diduga terlibat dalam produksi konten yang kemudian disebarluaskan melalui platform digital.
Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, menjelaskan bahwa perempuan berinisial MMJL merupakan sosok utama dalam pembuatan konten tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran pihak kepolisian, yang bersangkutan diketahui berprofesi sebagai kreator konten dewasa.
“Dari hasil penelusuran media sosial dan keterangan yang kami dapatkan, yang bersangkutan memang membuat konten dewasa yang kemudian didistribusikan melalui manajemennya ke platform digital,” ujar Joseph dalam keterangannya di Mapolres Badung.
Dalam menjalankan aktivitasnya, MMJL tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh dua rekannya dengan peran berbeda. NBS, yang merupakan warga negara Italia, berperan sebagai pemeran pria dalam video tersebut. Sementara ERB bertindak sebagai manajer yang bertugas mengelola dan mengunggah konten ke berbagai platform.
Pihak kepolisian juga mengungkap bahwa atribut jaket ojek online yang digunakan dalam video tersebut bukan berasal dari pengemudi resmi, melainkan dibeli secara bebas di toko dengan harga sekitar Rp300 ribu. Penggunaan atribut tersebut diduga sebagai strategi untuk menarik perhatian publik dan meningkatkan potensi viral di media sosial.
“Penggunaan atribut itu memang untuk menarik perhatian agar konten cepat viral,” jelas Joseph.
Kasus ini bermula dari beredarnya video di media sosial yang kemudian memicu perhatian masyarakat. Aparat kepolisian melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung melakukan penyelidikan dengan metode profiling untuk mengidentifikasi pelaku.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga sempat menginterogasi seorang pengemudi ojek online yang diketahui pernah berinteraksi dengan para pelaku. Dari situ, aparat memperoleh informasi tambahan yang mengarah pada identitas dan aktivitas para tersangka.
Pengungkapan kasus ini semakin berkembang setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai rencana pelarian dua pelaku, yakni MMJL dan NBS. Keduanya diketahui berencana meninggalkan Bali menuju Thailand.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk melakukan pencegahan. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika kedua pelaku berhasil diamankan di bandara pada 13 Maret 2026, tepat sebelum keberangkatan mereka.
Sementara itu, pihak Imigrasi mengungkap bahwa MMJL masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) pada 21 Februari 2026. Visa tersebut seharusnya digunakan untuk keperluan wisata.
Namun, dalam praktiknya, visa tersebut diduga disalahgunakan untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan, yakni produksi konten di sebuah vila yang berlokasi di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung.
“Masuk menggunakan visa wisata, tetapi digunakan untuk kegiatan lain. Setelah ada informasi viral, kami langsung memasukkan yang bersangkutan dalam daftar pengawasan hingga akhirnya diamankan,” ujar salah satu pejabat Imigrasi.
Selain aktivitas tersebut, jejak digital MMJL di media sosial juga turut menjadi perhatian. Melalui akun Instagram yang diketahui menggunakan nama pengguna tertentu, ia kerap membagikan aktivitas liburannya di berbagai lokasi, terutama di kawasan pantai Bali.
Beberapa unggahan menunjukkan gaya hidup yang mencerminkan aktivitas sebagai konten kreator, termasuk kolaborasi dengan pengguna media sosial lain. Hal ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas produksi konten telah direncanakan secara sistematis.
Kasus ini menyoroti sejumlah aspek penting, mulai dari penyalahgunaan atribut profesi hingga pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing. Penggunaan atribut ojek online dinilai dapat menimbulkan kesalahpahaman publik serta merugikan profesi tersebut.
Di sisi lain, penyalahgunaan visa wisata juga menjadi perhatian serius bagi pihak imigrasi. Pemerintah melalui instansi terkait terus menegaskan bahwa setiap WNA yang masuk ke Indonesia wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tujuan penggunaan visa.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum terhadap ketiga pelaku akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Koordinasi lintas instansi juga dilakukan untuk memastikan penanganan kasus berjalan secara komprehensif.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing, terutama di daerah tujuan wisata seperti Bali yang memiliki tingkat kunjungan tinggi.
Selain itu, fenomena konten viral juga kembali menjadi perhatian. Dalam upaya menarik perhatian publik, tidak sedikit pihak yang menggunakan berbagai cara, termasuk memanfaatkan simbol atau atribut tertentu yang sensitif.
Ke depan, diharapkan adanya peningkatan kesadaran baik dari masyarakat maupun pelaku industri digital untuk lebih bijak dalam memproduksi dan menyebarkan konten.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Pihak berwenang belum merinci lebih lanjut mengenai pasal yang akan dikenakan, namun menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Perkembangan kasus ini masih dinantikan publik, seiring dengan meningkatnya perhatian terhadap isu penggunaan atribut profesi dan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.
