
KATURI NEWS – Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus sindikat judi online (judol) yang beroperasi dari sebuah lokasi di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan aparat kepolisian pada awal Mei 2026 dan disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan perjudian daring berskala internasional.
Konferensi pers berlangsung di Aula Lantai 9 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, penyidik menampilkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan selama proses penyelidikan dan penggerebekan. Barang bukti itu terdiri atas uang tunai dalam jumlah besar, mata uang asing, serta ratusan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung operasional jaringan judi online.
Salah satu barang bukti yang menjadi perhatian adalah uang tunai senilai Rp8.532.468.359. Uang tersebut ditata dan dipamerkan di hadapan awak media sebagai bagian dari hasil penyitaan dalam perkara. Selain mata uang rupiah, penyidik juga memperlihatkan sejumlah uang asing yang turut diamankan dari lokasi maupun hasil pengembangan penyidikan.
Selain uang tunai, Bareskrim Polri menyita ratusan perangkat elektronik yang diduga memiliki peran penting dalam aktivitas perjudian online. Perangkat tersebut meliputi komputer, laptop, telepon seluler, server, hingga berbagai perlengkapan teknologi informasi lainnya yang diduga digunakan untuk mengelola sistem perjudian, transaksi keuangan, maupun komunikasi antarpelaku.
Penyitaan berbagai barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam mengungkap keseluruhan jaringan yang diduga terlibat dalam operasional judi online. Barang-barang yang diamankan selanjutnya akan menjadi alat bukti dalam proses penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa praktik judi online masih menjadi salah satu bentuk kejahatan siber yang mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Operasional jaringan perjudian modern umumnya memanfaatkan teknologi digital untuk menjangkau pemain dari berbagai daerah, bahkan lintas negara. Oleh karena itu, proses pengungkapan perkara semacam ini tidak hanya melibatkan penyelidikan konvensional, tetapi juga analisis terhadap perangkat elektronik, transaksi digital, dan aliran dana.
Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik juga menelusuri dugaan aliran keuangan yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online. Penelusuran aset menjadi bagian penting dalam proses pemberantasan karena hasil kejahatan yang diperoleh dari praktik perjudian dapat digunakan kembali untuk mendukung operasional jaringan maupun aktivitas ilegal lainnya.
Barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah menjadi indikasi besarnya nilai transaksi yang diduga dikelola oleh sindikat tersebut. Sementara itu, keberadaan mata uang asing menunjukkan adanya kemungkinan hubungan transaksi lintas negara yang masih terus didalami oleh penyidik.
Bareskrim Polri menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik perjudian online yang dinilai merugikan masyarakat. Selain melanggar hukum, aktivitas judi online juga berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi, termasuk kerugian finansial bagi para pemain serta meningkatnya risiko tindak pidana lain yang berkaitan dengan kejahatan digital.
Proses penyidikan terhadap perkara ini masih terus berlangsung. Aparat kepolisian melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang telah diamankan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat serta mengungkap struktur jaringan secara menyeluruh. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut apabila ditemukan keterkaitan dengan pelaku lain maupun jaringan yang beroperasi di wilayah berbeda.
Melalui pengungkapan ini, Bareskrim Polri berharap upaya penegakan hukum terhadap praktik judi online dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan perjudian berbasis digital yang beroperasi di Indonesia maupun yang memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional.
