
KATURI BUSINESS – Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan melakukan pemeriksaan lanjutan maupun audit tambahan terhadap wajib pajak yang telah mengikuti program Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjawab keresahan masyarakat terkait isu adanya pengejaran pajak terhadap peserta program pengampunan pajak yang sebelumnya telah mengungkapkan aset mereka kepada negara.
Dalam media briefing pada Senin (11/5/2026), Purbaya memastikan bahwa data dan aset yang telah dilaporkan melalui program tax amnesty maupun PPS tidak akan kembali dipersoalkan oleh otoritas pajak. Pemerintah, kata dia, berkomitmen menjaga kepercayaan wajib pajak yang telah memanfaatkan program tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang sudah tax amnesty ya sudah. Tidak akan digali-gali lagi yang sudah didaftarkan,” ujar Purbaya.
Pernyataan itu sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para peserta program pengampunan pajak. Menurutnya, setelah mengikuti tax amnesty atau PPS, wajib pajak hanya perlu menjalankan kewajiban perpajakan secara normal sesuai aktivitas usaha dan penghasilan yang diperoleh ke depan.
Ia menegaskan tidak ada perlakuan khusus berupa audit ulang terhadap aset yang sebelumnya telah diungkapkan dalam program tersebut. Pemeriksaan pajak, lanjutnya, hanya dilakukan sesuai mekanisme umum yang berlaku terhadap aktivitas perpajakan setelah program selesai dijalankan.
Program Tax Amnesty dan PPS sebelumnya diluncurkan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus memperluas basis penerimaan negara. Dalam program itu, wajib pajak diberikan kesempatan mengungkapkan harta yang belum tercatat dengan membayar tarif tertentu tanpa dikenakan sanksi berat.
Pemerintah menilai program tersebut berhasil meningkatkan partisipasi masyarakat dalam sistem perpajakan nasional. Selain mendatangkan tambahan penerimaan negara, tax amnesty juga dianggap membantu meningkatkan transparansi kepemilikan aset wajib pajak.
Namun belakangan muncul kekhawatiran di kalangan pelaku usaha dan masyarakat terkait kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap peserta tax amnesty. Isu tersebut berkembang setelah adanya pembahasan mengenai optimalisasi penerimaan negara dan penguatan pengawasan perpajakan.
Menanggapi hal itu, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tetap memegang prinsip kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik. Ia menilai keberhasilan reformasi perpajakan sangat bergantung pada hubungan yang sehat antara otoritas pajak dan wajib pajak.
Menurutnya, apabila peserta tax amnesty yang sudah patuh masih terus dibayangi kekhawatiran audit ulang, maka hal itu dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah di sektor perpajakan.
Karena itu, pemerintah memastikan bahwa data yang telah diungkapkan dalam tax amnesty maupun PPS dianggap final sesuai ketentuan program. Wajib pajak hanya diminta melanjutkan kepatuhan pajak secara rutin berdasarkan kondisi usaha dan pendapatan terkini.
Pemerintah saat ini juga terus mendorong peningkatan rasio pajak nasional melalui perbaikan sistem administrasi, digitalisasi layanan, serta pengawasan yang lebih efektif terhadap aktivitas ekonomi yang belum terjangkau sistem perpajakan.
Selain itu, otoritas pajak berupaya memperluas edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan pajak dalam mendukung pembangunan nasional. Pajak menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara untuk membiayai berbagai program pemerintah, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial.
Dengan adanya penegasan dari Menteri Keuangan, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha tidak lagi khawatir terhadap status kepesertaan mereka dalam program tax amnesty maupun PPS. Pemerintah menilai kepastian hukum dan rasa aman bagi wajib pajak menjadi faktor penting untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan dalam sistem perpajakan nasional.
