
KATURI NEWS – Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan pengaduan terkait dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam promosi produk vape yang dilakukan saat siaran langsung di media sosial. Aduan tersebut mengarah kepada YouTuber Muhammad Jannah yang dikenal dengan nama Bigmo dan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan awal.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menjelaskan bahwa laporan pengaduan telah diterima oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya.
Menurut Budi, laporan tersebut belum ditingkatkan ke tahap penyidikan karena statusnya masih berupa pengaduan. Salah satu alasan utama adalah identitas anak yang diduga menjadi korban hingga kini belum diketahui secara pasti sehingga proses identifikasi masih terus dilakukan oleh penyidik.
Ia menjelaskan bahwa Direktorat PPA-PPO sedang melakukan serangkaian langkah awal untuk mengumpulkan informasi terkait peristiwa yang dilaporkan. Selain menelusuri dugaan keterlibatan anak dalam siaran langsung tersebut, penyidik juga berupaya memastikan identitas anak yang diduga menjadi korban agar proses penanganan perkara dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyelidikan yang berlangsung saat ini difokuskan pada pendalaman fakta-fakta yang berkaitan dengan laporan pengaduan. Aparat kepolisian akan mengumpulkan berbagai informasi dan bukti yang diperlukan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan yang disampaikan berkaitan dengan kemungkinan eksploitasi anak secara ekonomi melalui konten digital. Dalam konteks tersebut, aparat penegak hukum perlu memastikan apakah terdapat unsur yang memenuhi ketentuan pidana berdasarkan hasil penyelidikan yang sedang berjalan.
Budi Hermanto menegaskan bahwa proses yang dilakukan oleh Direktorat PPA-PPO masih berada pada tahap awal. Oleh karena itu, kepolisian belum menyampaikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam peristiwa yang dilaporkan.
Selain mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban, penyidik juga mendalami kronologi kejadian, termasuk menelusuri tayangan siaran langsung yang menjadi dasar pengaduan. Langkah tersebut bertujuan memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan sebelum diambil keputusan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, kepolisian memiliki kewajiban untuk mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak anak, termasuk menjaga kerahasiaan identitas korban apabila memang terbukti terdapat anak yang menjadi pihak terdampak. Karena itu, identitas yang diduga berkaitan dengan korban belum dipublikasikan selama proses penyelidikan masih berlangsung.
Polda Metro Jaya juga menekankan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Tahapan penyelidikan dilakukan untuk memastikan seluruh informasi yang diterima dapat diverifikasi secara objektif sebelum perkara ditingkatkan ke proses hukum berikutnya.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan data dan keterangan yang diperlukan. Belum ada informasi resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun penetapan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan karena proses pendalaman masih berjalan.
Dengan demikian, penanganan laporan dugaan eksploitasi anak yang berkaitan dengan promosi produk vape dalam siaran langsung media sosial masih berada pada tahap penyelidikan. Polda Metro Jaya menyatakan akan terus menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui Direktorat PPA-PPO, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban serta mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut sebelum mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
