
KATURI NEWS – Seorang pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, berinisial MFA, diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam pembakaran ruang rapat di lingkungan kantornya. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara lengkap rangkaian kejadian dan motif di balik aksi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pegawai Diskominfo yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Keterangan itu disampaikan Elnath ketika dikonfirmasi pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Menurut pemeriksaan awal kepolisian, MFA merupakan pegawai yang bekerja sebagai operator call center di Diskominfo Kukar. Polisi menduga tindakan pembakaran berkaitan dengan persoalan yang terjadi antara MFA dan sejumlah rekan kerjanya di lingkungan kantor.
Dari hasil pemeriksaan sementara, MFA disebut merasa tidak nyaman dengan perlakuan rekan-rekannya. Ia mengaku kerap menjadi sasaran candaan setelah sejumlah rekannya mengambil foto dirinya. Foto tersebut kemudian dibagikan dalam grup percakapan dan digunakan sebagai bahan olok-olok.
Tidak berhenti pada candaan di dalam grup, foto MFA disebut juga diubah menjadi stiker untuk digunakan dalam percakapan. Kondisi tersebut diduga membuat MFA merasa dipermalukan dan mengalami tekanan dari lingkungan kerjanya.
Polisi menyebut persoalan tersebut sebagai salah satu dugaan pemicu tindakan pembakaran. Namun, penyidik masih perlu melakukan pendalaman untuk memastikan hubungan antara persoalan yang dialami MFA dengan aksi yang terjadi di kantor.
Kasus ini menjadi perhatian karena peristiwa tersebut terjadi di lingkungan instansi pemerintahan. Diskominfo Kukar sendiri merupakan perangkat daerah yang menjalankan berbagai fungsi pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. Dalam sejumlah kegiatan sebelumnya, kantor Diskominfo Ku
kar juga digunakan untuk berbagai rapat dan kegiatan internal pemerintahan.
Sementara itu, kepolisian belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai status hukum MFA maupun pasal yang akan dikenakan. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan keterangan dan bukti yang berkaitan dengan dugaan pembakaran tersebut.
Polisi juga perlu memastikan kronologi kejadian secara menyeluruh, termasuk bagaimana kebakaran dapat terjadi, bagian ruangan yang terdampak, serta apakah terdapat kerugian terhadap fasilitas maupun barang milik pemerintah. Informasi mengenai kerusakan dan kerugian secara rinci belum disampaikan dalam keterangan awal yang tersedia.
Dugaan perundungan di tempat kerja turut menjadi aspek yang diperhatikan dalam kasus ini. Jika benar terjadi, tindakan mengejek, mempermalukan, atau menyebarkan foto seseorang tanpa persetujuan dapat menimbulkan persoalan serius dalam hubungan kerja. Meski demikian, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya penyelesaian konflik di lingkungan kerja melalui mekanisme yang aman dan sesuai prosedur. Perselisihan antarkaryawan yang tidak ditangani dengan baik berpotensi berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Untuk saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut. Keterangan dari MFA, rekan kerja, serta pihak lain yang mengetahui kejadian akan menjadi bagian dari proses penyelidikan. Polisi juga akan menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh.
Dengan demikian, dugaan pembakaran ruang rapat Diskominfo Kukar belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengakuan awal mengenai persoalan di lingkungan kerja. Penyidik masih harus memastikan motif, kronologi, serta unsur pidana dalam perkara tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
