
KATURI BUSINESS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pasar modal Indonesia belum menghadapi ancaman penurunan status dari kategori Emerging Markets menjadi Frontier Markets. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, sebagai respons atas hasil MSCI 2026 Market Classification Review yang diumumkan pada Rabu (24/6/2026).
Menurut Hasan, pengumuman MSCI tidak dapat diartikan sebagai keputusan untuk menurunkan klasifikasi pasar modal Indonesia. Ia menjelaskan bahwa MSCI masih melakukan proses evaluasi terhadap sejumlah aspek yang berkaitan dengan kualitas pasar modal, termasuk implementasi reformasi serta tingkat keterbukaan dan transparansi.
Dalam laporan terbarunya, MSCI memang membuka opsi untuk mengubah klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Markets menjadi Frontier Markets. Namun, opsi tersebut masih berada dalam tahap kajian dan belum menjadi keputusan final. Hasil evaluasi lanjutan dijadwalkan akan diumumkan pada peninjauan indeks berikutnya yang berlangsung pada November mendatang.
Hasan menekankan bahwa fokus utama MSCI saat ini adalah mendorong konsistensi reformasi di pasar modal Indonesia. Selain itu, lembaga penyedia indeks global tersebut juga meminta agar berbagai kebijakan yang telah diterapkan terus dijalankan secara transparan sehingga mampu meningkatkan kepercayaan investor.
Menurut OJK, proses evaluasi yang dilakukan MSCI merupakan mekanisme yang lazim diterapkan kepada berbagai negara yang masuk dalam cakupan indeksnya. Peninjauan dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan sejumlah indikator, seperti aksesibilitas pasar, efisiensi perdagangan, regulasi, perlindungan investor, hingga kemudahan bagi investor global dalam melakukan transaksi.
Dengan demikian, masuknya Indonesia ke dalam daftar negara yang sedang ditinjau tidak secara otomatis berarti akan mengalami perubahan status. Sebaliknya, proses tersebut menjadi kesempatan bagi regulator untuk menunjukkan komitmen dalam memperkuat infrastruktur dan tata kelola pasar modal nasional.
OJK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bursa Efek Indonesia (BEI), pelaku industri jasa keuangan, serta kementerian dan lembaga terkait. Langkah tersebut bertujuan memastikan berbagai reformasi yang telah berjalan dapat terus dilanjutkan sesuai standar internasional.
Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah dan regulator telah melakukan berbagai pembaruan di sektor pasar modal. Upaya tersebut mencakup penyempurnaan regulasi, peningkatan perlindungan investor, penguatan sistem perdagangan, serta pengembangan instrumen investasi yang lebih beragam. Reformasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.
Status Emerging Markets memiliki arti penting karena menjadi salah satu acuan bagi investor institusi internasional dalam menentukan alokasi investasi. Negara yang berada dalam kategori tersebut umumnya memperoleh perhatian lebih besar dari pengelola dana global dibandingkan negara yang masuk kategori Frontier Markets. Oleh karena itu, hasil evaluasi MSCI selalu menjadi perhatian pelaku pasar.
Meski demikian, OJK menilai belum ada alasan untuk menyimpulkan bahwa Indonesia akan kehilangan statusnya sebagai pasar berkembang. Hasan Fawzi menegaskan bahwa yang disampaikan MSCI merupakan bagian dari proses evaluasi yang memberikan ruang bagi Indonesia untuk terus melakukan perbaikan sesuai rekomendasi yang diberikan.
Ke depan, regulator akan terus mengawal berbagai agenda reformasi agar pasar modal Indonesia semakin efisien, transparan, dan kompetitif. Dengan langkah tersebut, OJK berharap kepercayaan investor tetap terjaga sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pasar modal yang berkembang di kawasan dan dunia.
