
KATURI BUSINESS – Pemerintah terus memperkuat upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui kebijakan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Salah satu langkah yang ditempuh adalah memberikan insentif perpajakan kepada para eksportir yang mematuhi ketentuan penempatan devisa hasil ekspor di sistem keuangan dalam negeri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa eksportir yang menempatkan DHE SDA sesuai ketentuan berhak memperoleh fasilitas perpajakan berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah dibandingkan instrumen investasi biasa. Bahkan, dalam kondisi tertentu, tarif pajak yang dikenakan dapat mencapai 0 persen sesuai dengan skema dan instrumen yang ditetapkan pemerintah.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. Regulasi ini mewajibkan eksportir untuk merepatriasi dan menempatkan sebagian devisa hasil ekspor mereka di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu.
Menurut Purbaya, pemberian insentif pajak bertujuan mendorong kepatuhan pelaku usaha sekaligus meningkatkan daya tarik sistem keuangan domestik. Dengan adanya fasilitas tersebut, pemerintah berharap eksportir tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga melihat manfaat ekonomi dari penempatan dana di dalam negeri.
DHE SDA memiliki peran penting dalam menjaga ketersediaan cadangan devisa nasional. Ketika devisa hasil ekspor ditempatkan di lembaga keuangan domestik, likuiditas valuta asing di dalam negeri akan meningkat. Kondisi ini dapat memperkuat ketahanan sektor keuangan serta membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika ekonomi global.
Selain itu, meningkatnya penempatan DHE SDA di dalam negeri juga berpotensi memperbesar sumber pembiayaan bagi sektor perbankan dan pasar keuangan nasional. Dana yang tersimpan dalam sistem keuangan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan investasi, pembangunan infrastruktur, serta berbagai aktivitas ekonomi produktif lainnya.
Pemerintah menilai bahwa selama ini sebagian besar devisa hasil ekspor masih banyak ditempatkan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belum optimal. Oleh karena itu, kebijakan repatriasi DHE SDA dirancang untuk memastikan hasil dari pemanfaatan sumber daya alam Indonesia dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan nasional.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah bekerja sama dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta lembaga keuangan lainnya untuk menyediakan berbagai instrumen investasi yang kompetitif bagi eksportir. Dengan pilihan instrumen yang beragam serta dukungan insentif pajak, eksportir diharapkan memiliki fleksibilitas dalam mengelola dana mereka tanpa mengurangi potensi keuntungan yang diperoleh.
Kalangan pelaku usaha menyambut kebijakan ini dengan perhatian khusus karena menyangkut pengelolaan arus kas perusahaan. Pemerintah pun menegaskan bahwa berbagai fasilitas yang diberikan bertujuan menciptakan keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan kebutuhan negara dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional.
Melalui kebijakan penempatan DHE SDA dan pemberian insentif pajak, pemerintah berharap tercipta sinergi yang lebih kuat antara sektor ekspor dan sistem keuangan domestik. Langkah ini tidak hanya mendukung stabilitas ekonomi jangka pendek, tetapi juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia di tengah tantangan global yang terus berkembang.
