
KATURI BUSINESS – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penyesuaian pada perdagangan Senin pagi. Berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui laman resmi Logam Mulia dan dipantau pada pukul 09.24 WIB, harga emas Antam turun sebesar Rp15.000 per gram dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Penurunan tersebut membuat harga emas batangan Antam berada di level Rp2.645.000 per gram. Sebelumnya, harga logam mulia tersebut tercatat sebesar Rp2.660.000 per gram. Koreksi harga ini menjadi perhatian para pelaku investasi maupun masyarakat yang menjadikan emas sebagai salah satu instrumen penyimpan nilai.
Tidak hanya harga jual, nilai pembelian kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penurunan. Pada perdagangan hari ini, harga buyback ditetapkan sebesar Rp2.360.000 per gram. Harga buyback merupakan nilai yang diberikan kepada pemilik emas ketika menjual kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk sesuai ketentuan yang berlaku.
Perubahan harga emas merupakan hal yang lazim terjadi karena dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik dari kondisi pasar global maupun dinamika ekonomi domestik. Oleh sebab itu, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan harga logam mulia di pasar internasional serta kebijakan perusahaan dalam menetapkan harga jual dan beli kembali.
Bagi masyarakat yang berencana membeli maupun menjual emas, penting untuk selalu memantau pembaruan harga melalui kanal resmi. Dengan demikian, transaksi dapat dilakukan berdasarkan informasi terbaru sehingga keputusan investasi lebih sesuai dengan kondisi pasar saat itu.
Selain memperhatikan harga, calon pembeli maupun penjual emas juga perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh jenis emas batangan mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram. Besaran pajak yang dikenakan disesuaikan dengan jenis transaksi serta status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari pihak yang melakukan transaksi.
Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Pemilik NPWP dikenai tarif sebesar 1,5 persen, sedangkan masyarakat yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 3 persen. Potongan pajak tersebut dilakukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Aturan perpajakan tersebut menjadi bagian dari mekanisme administrasi dalam transaksi emas batangan. Karena itu, investor maupun masyarakat yang ingin melakukan buyback dalam jumlah besar disarankan memperhitungkan besaran potongan pajak agar dapat mengetahui nilai bersih yang akan diterima.
Emas masih menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak diminati karena dinilai mampu menjaga nilai aset dalam jangka panjang. Meski harga dapat mengalami fluktuasi harian, logam mulia tetap dipilih oleh sebagian investor sebagai alternatif diversifikasi portofolio, terutama saat kondisi ekonomi global mengalami ketidakpastian.
Dengan adanya penurunan harga pada perdagangan Senin ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk kembali mencermati pergerakan pasar sebelum mengambil keputusan investasi. Sementara itu, pemilik emas yang berencana melakukan penjualan juga perlu memperhatikan harga buyback serta ketentuan pajak agar transaksi dapat dilakukan secara optimal sesuai kebutuhan dan kondisi pasar yang berlaku.
