
KATURI NEWS – Kasus tenaga kesehatan yang menyampaikan komentar bernada merendahkan terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan di media sosial kembali menjadi perhatian publik. Salah satu yang mendapat sanksi adalah Elda Putri Rahardini, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM).
Elda menjadi sorotan setelah sebuah komentar dari akun media sosial yang disebut miliknya muncul dalam sebuah utas mengenai pengalaman pasien pengguna BPJS Kesehatan. Dalam komentar tersebut, terdapat kalimat bernada menyindir mengenai kemampuan berpikir seseorang.
Komentar itu kemudian menyebar luas di media sosial dan menuai kritik. Perhatian publik tidak hanya tertuju pada isi komentar, tetapi juga pada posisi Elda sebagai peserta pendidikan dokter spesialis yang nantinya akan menjalankan profesi di bidang pelayanan kesehatan.
Pihak UGM kemudian mengambil tindakan terhadap Elda. Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, menyampaikan bahwa Elda untuk sementara dinonaktifkan dari kepesertaan PPDS FK-KMK UGM selama tiga bulan. Penonaktifan tersebut dilakukan sembari proses pemeriksaan atau investigasi terhadap persoalan yang bersangkutan berjalan.
“Keterangan dari Wakil Dekan FK-KMK, yang bersangkutan dinonaktifkan selama 3 bulan untuk menjalani proses dengan semestinya,” ujar Andi, Jumat (7/8/2026) malam.
Dengan keputusan tersebut, status Elda dalam program pendidikan dokter spesialis untuk sementara dihentikan selama masa sanksi. Namun, UGM masih melakukan proses investigasi sehingga keputusan akhir mengenai perkara tersebut belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan sanksi penonaktifan sementara.
Dokumen resmi PPDS UGM menunjukkan bahwa Elda Putri Rahardini tercatat sebagai peserta Program Studi Ilmu Penyakit Dalam. Namanya tercantum dalam daftar hasil seleksi PPDS dan subspesialis UGM periode Juli 2023 dengan status diterima.
Kasus ini menjadi bagian dari sorotan yang lebih luas terhadap perilaku tenaga kesehatan di ruang digital. Media sosial memungkinkan pernyataan pribadi menyebar dengan cepat dan dapat menimbulkan dampak yang lebih besar ketika disampaikan oleh seseorang yang memiliki latar belakang atau sedang menjalani pendidikan profesi kesehatan.
Perdebatan mengenai pelayanan pasien BPJS juga bukan persoalan baru. BPJS Kesehatan merupakan bagian dari sistem jaminan kesehatan nasional yang memberikan akses pembiayaan layanan kesehatan kepada masyarakat, termasuk kelompok penerima bantuan iuran. Karena itu, cara tenaga kesehatan berkomunikasi dengan pasien maupun masyarakat menjadi perhatian penting dalam menjaga kepercayaan terhadap layanan kesehatan.
Sanksi terhadap Elda menunjukkan bahwa institusi pendidikan kedokteran turut memiliki tanggung jawab dalam menjaga standar perilaku peserta didiknya. Meski demikian, proses investigasi tetap diperlukan untuk memastikan seluruh fakta dan konteks perkara diperiksa secara menyeluruh sebelum keputusan lebih lanjut ditetapkan.
Hingga saat ini, UGM menyatakan proses terhadap Elda masih berlangsung. Penonaktifan selama tiga bulan merupakan tindakan sementara yang disertai proses pemeriksaan sesuai mekanisme institusi. Perkembangan selanjutnya akan menentukan apakah terdapat sanksi tambahan atau keputusan lain setelah proses investigasi selesai.
