
KATURI NEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui marketplace akan mulai diterapkan pada 1 November 2026. Kebijakan tersebut sebelumnya ditunda hingga 31 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kesiapan platform perdagangan elektronik.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penerapan kebijakan tersebut akan dilakukan setelah masa penundaan berakhir. Menurutnya, kesiapan masing-masing platform menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan pemungutan pajak.
Pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan pihak lain, termasuk marketplace, sebagai pemungut PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik. DJP menegaskan aturan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru.
Perubahan utama terletak pada mekanisme pembayaran. Jika sebelumnya pedagang online memenuhi kewajiban PPh secara mandiri, melalui kebijakan ini marketplace yang ditunjuk pemerintah akan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi yang memenuhi ketentuan.
Dengan demikian, kebijakan tersebut diarahkan untuk mengubah mekanisme administrasi perpajakan tanpa menciptakan jenis pajak baru. PPh tetap dikenakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
DJP telah menunjuk sejumlah penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut PPh. Berdasarkan informasi resmi DJP, empat marketplace yang ditunjuk pada 1 Juli 2026 adalah Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada.
Dalam penerapannya, pedagang dalam negeri yang menjadi subjek pemungutan perlu memberikan informasi perpajakan kepada marketplace. Data yang diperlukan antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta alamat korespondensi.
Terdapat pula ketentuan khusus bagi wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan. Pedagang dalam kategori tersebut perlu menyampaikan surat pernyataan bermeterai sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam PMK 37/2025.
Penundaan penerapan kebijakan hingga 31 Oktober 2026 sebelumnya dilakukan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan waktu bagi pihak-pihak terkait melakukan persiapan. DJP juga menyatakan penundaan tersebut tidak mengubah substansi kebijakan yang telah ditetapkan.
Dalam masa penundaan, keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan sebelumnya dibatalkan untuk kemudian dilakukan penunjukan kembali. PPh yang sempat dipungut marketplace berdasarkan penunjukan sebelumnya juga harus dikembalikan kepada pedagang dalam negeri.
Mulai 1 November 2026, mekanisme baru tersebut dijadwalkan kembali berjalan. Para pedagang yang menggunakan marketplace perlu memahami status dan kewajiban perpajakannya agar dapat menyesuaikan administrasi usaha dengan ketentuan yang berlaku.
DJP juga menegaskan bahwa pemungutan melalui marketplace merupakan bagian dari upaya menyederhanakan administrasi perpajakan. Dengan mekanisme tersebut, proses pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas transaksi tertentu dilakukan melalui pihak yang telah ditunjuk pemerintah sesuai aturan yang berlaku.
