
KATURI NEWS – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung mengungkap keberadaan laboratorium ilegal yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika golongan satu dalam bentuk cairan liquid vape. Pengungkapan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda yang berada di wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya masing-masing berinisial RGP, berusia 34 tahun, dan OBP yang diketahui bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol).
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan pengungkapan bermula dari penyelidikan terhadap aktivitas peredaran narkotika. Petugas kemudian menemukan lokasi yang diduga digunakan sebagai laboratorium gelap atau clandestine laboratory untuk memproduksi narkotika dalam bentuk cairan yang dikemas sebagai liquid vape.
“Kasus ini berawal dari pengungkapan clandestine lab atau laboratorium gelap peredaran narkotika golongan satu dalam bentuk cairan liquid vape,” ujar Oliestha dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (17/9/2026).
Polisi pertama kali menemukan lokasi yang berkaitan dengan aktivitas tersebut di wilayah Kecamatan Sukasari, tepatnya di Gang Bongkaran. Pengungkapan di lokasi pertama dilakukan pada 14 September 2026.
Setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap temuan di lokasi tersebut, penyidik kemudian mendapatkan informasi mengenai lokasi lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan produksi narkotika. Petugas selanjutnya bergerak ke wilayah Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Lokasi kedua tersebut menjadi bagian dari pengembangan kasus yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polrestabes Bandung. Penyidik mendalami hubungan antara kedua tempat tersebut serta peran masing-masing tersangka dalam aktivitas yang sedang diselidiki.
Dua tersangka yang diamankan kini menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatan mereka dalam kegiatan laboratorium ilegal tersebut. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara, termasuk menelusuri rangkaian aktivitas produksi dan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Pengungkapan laboratorium gelap ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mengungkap pola baru dalam peredaran narkotika. Penggunaan bentuk cairan yang dikemas sebagai liquid vape menjadi salah satu aspek yang ditemukan dalam perkara yang sedang ditangani Polrestabes Bandung.
Hingga konferensi pers digelar pada Kamis (17/9/2026), polisi terus melakukan penyidikan
