
KATURI NEWS – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa aktivitas transaksi yang berkaitan dengan judi online masih menunjukkan angka yang sangat besar. Berdasarkan hasil analisis lembaga tersebut, nilai perputaran dana judi online pada triwulan I 2026 mencapai Rp40,3 triliun, dengan total nilai deposit sebesar Rp10,59 triliun.
Data tersebut disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis. Temuan ini menjadi bagian dari pemantauan PPATK terhadap pola transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian berbasis daring di Indonesia.
Menurut Ivan, hasil analisis menunjukkan adanya perubahan pola transaksi dibandingkan periode sebelumnya. Aktivitas deposit kini semakin sering dilakukan dengan nilai nominal yang lebih kecil, namun jumlah transaksinya meningkat dan tersebar pada berbagai kanal pembayaran.
“Hasil analisis PPATK menunjukkan bahwa pola transaksinya semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil,” ujar Ivan dalam keterangannya.
PPATK menilai perubahan tersebut menunjukkan adanya penyesuaian metode transaksi oleh para pelaku. Penggunaan nominal kecil dinilai dapat membuat aktivitas transaksi terlihat lebih wajar sehingga sulit dibedakan dari transaksi keuangan sehari-hari.
Salah satu temuan penting dalam laporan PPATK adalah meningkatnya penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai sarana melakukan deposit. Sepanjang tahun 2025, metode pembayaran melalui QRIS tercatat mendominasi dengan porsi sekitar 78,5 persen dari total frekuensi transaksi deposit.
Dalam periode tersebut, transaksi deposit menggunakan QRIS mencapai sekitar 305,35 juta transaksi dengan total nilai mencapai Rp19,35 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa QRIS menjadi metode pembayaran yang paling banyak digunakan dalam aktivitas deposit yang dianalisis oleh PPATK.
Di sisi lain, transaksi melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik memiliki porsi yang lebih kecil. Selama tahun 2025, kedua metode tersebut mencatat sekitar 83,79 juta transaksi, atau sekitar 21,5 persen dari total frekuensi deposit, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp16,67 triliun.
PPATK kemudian mencatat adanya perubahan yang semakin jelas pada triwulan I 2026. Penggunaan QRIS sebagai metode deposit mengalami peningkatan signifikan hingga mencapai 88,6 persen dari total frekuensi transaksi. Sebaliknya, penggunaan transfer rekening bank turun menjadi sekitar 11,4 persen.
Pergeseran tersebut menunjukkan bahwa QRIS semakin mendominasi sebagai instrumen pembayaran dalam pola transaksi yang dianalisis PPATK. Meski demikian, lembaga tersebut tidak menyebutkan secara rinci faktor yang menyebabkan meningkatnya penggunaan metode pembayaran tersebut.
Temuan ini menjadi bagian dari upaya PPATK dalam memantau pergerakan transaksi keuangan yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana, termasuk perjudian online. Analisis dilakukan terhadap pola transaksi untuk membantu aparat penegak hukum dalam mengidentifikasi aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Selain mengamati besarnya nilai transaksi, PPATK juga memperhatikan perubahan perilaku pengguna dalam melakukan deposit. Frekuensi transaksi yang semakin tinggi dengan nominal lebih kecil dinilai menjadi salah satu karakteristik yang muncul dalam hasil analisis terbaru.
Data mengenai perputaran dana senilai Rp40,3 triliun pada triwulan pertama tahun 2026 menunjukkan bahwa aktivitas transaksi yang berkaitan dengan judi online masih menjadi perhatian serius. Informasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi berbagai pihak dalam memperkuat pengawasan terhadap sistem pembayaran serta meningkatkan koordinasi dalam penanganan tindak pidana yang melibatkan transaksi keuangan.
PPATK menegaskan bahwa analisis terhadap pola transaksi akan terus dilakukan sebagai bagian dari tugas lembaga dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana asal lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki.
