
KATURI NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap besarnya kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di Kabupaten Pekalongan yang melibatkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa nilai transaksi dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp 46 miliar.
Menurut penjelasan KPK, dana sebesar Rp 46 miliar itu mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan suami dan anak dari Farida Arafiq. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 22 miliar disebut telah digunakan untuk membayar pegawai. Namun, masih terdapat sisa sekitar Rp 24 miliar yang diduga menjadi bagian dari kerugian negara. KPK menilai bahwa dana tersebut semestinya dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan publik yang lebih mendesak di Kabupaten Pekalongan.
Dalam pemaparannya, Asep Guntur Rahayu memberikan ilustrasi konkret mengenai dampak kerugian tersebut terhadap masyarakat. Dengan asumsi biaya pembangunan satu unit rumah layak huni sebesar Rp 50 juta, maka dana Rp 24 miliar dapat digunakan untuk membangun sekitar 400 unit rumah bagi warga yang membutuhkan. Perhitungan tersebut menunjukkan bahwa dugaan praktik korupsi ini tidak hanya berdampak pada aspek administratif dan hukum, tetapi juga berimplikasi langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Selain sektor perumahan, KPK juga menyoroti potensi pemanfaatan anggaran untuk pembangunan infrastruktur jalan. Berdasarkan estimasi yang disampaikan, dana miliaran rupiah tersebut seharusnya dapat digunakan untuk membangun atau memperbaiki sekitar 60 kilometer jalan di Kabupaten Pekalongan. Infrastruktur jalan yang memadai memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi, mobilitas warga, serta distribusi barang dan jasa. Oleh karena itu, hilangnya anggaran akibat dugaan korupsi dinilai menghambat percepatan pembangunan daerah.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. KPK menduga terdapat praktik pengaturan pemenang kontrak yang menguntungkan pihak tertentu yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat daerah. Praktik semacam ini berpotensi melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Proses penyidikan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk penelusuran aliran dana dan pemeriksaan para saksi terkait. KPK juga membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan fakta hukum baru selama proses penyidikan berlangsung.
Kasus dugaan korupsi ini kembali mengingatkan pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, terutama dalam pengelolaan anggaran daerah. Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor yang rawan penyimpangan karena melibatkan nilai kontrak yang besar serta interaksi antara pemerintah dan pihak swasta. Oleh sebab itu, pengawasan internal dan eksternal perlu diperkuat guna mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang.
Lebih jauh, pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem pengadaan dan pengawasan anggaran. Optimalisasi pemanfaatan anggaran publik sangat menentukan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Setiap rupiah yang dialokasikan dalam APBD seharusnya diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga, memperbaiki infrastruktur, serta memperluas akses terhadap layanan dasar.
Dengan nilai kerugian yang mencapai puluhan miliar rupiah, perkara ini menunjukkan besarnya dampak korupsi terhadap pembangunan daerah. Jika dana tersebut benar-benar dialihkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, maka masyarakatlah yang pada akhirnya menanggung kerugian. Melalui proses hukum yang berjalan, publik menantikan kejelasan dan pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana tersebut.
KPK menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara dan mencegah praktik serupa terulang kembali. Transparansi proses hukum serta dukungan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Pekalongan maupun daerah lainnya di Indonesia.
