
KATURI NEWS – Seorang buronan kasus narkotika yang dikenal dengan nama Koh Erwin akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian saat berupaya melarikan diri ke luar negeri. Penangkapan dilakukan di Tanjung Balai, Sumatera Utara, ketika yang bersangkutan hendak menyeberang ke Malaysia pada Kamis, 26 Februari.
Informasi penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso. Ia menyatakan bahwa Koh Erwin, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), diamankan oleh tim gabungan dari Subdirektorat IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
“Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Brigjen Eko dalam keterangannya, Jumat, 27 Februari.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya intensif aparat dalam memburu tersangka kasus narkotika yang berusaha menghindari proses hukum dengan melarikan diri ke luar negeri. Wilayah perairan di sekitar Tanjung Balai memang dikenal sebagai salah satu jalur yang kerap dimanfaatkan untuk penyeberangan menuju Malaysia, baik melalui jalur resmi maupun tidak resmi.
Dalam operasi tersebut, aparat tidak hanya mengamankan Koh Erwin. Dua orang lainnya turut ditangkap karena diduga membantu pelarian buronan tersebut. Keduanya masing-masing berinisial A alias Y dan R alias K. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A dan R diduga berperan dalam memfasilitasi upaya pelarian, termasuk mengatur rencana penyeberangan ke Malaysia.
Keterlibatan pihak lain dalam pelarian seorang buronan dapat dijerat dengan pasal tentang menghalangi proses penegakan hukum atau membantu pelaku tindak pidana menghindari penangkapan. Penyidik saat ini masih mendalami sejauh mana peran kedua terduga pelaku tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas yang terlibat dalam upaya pelarian ini.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sendiri merupakan bagian dari Badan Reserse Kriminal Polri yang bertugas menangani kejahatan serius, termasuk peredaran narkotika skala besar dan jaringan lintas negara. Dalam beberapa tahun terakhir, Bareskrim meningkatkan kerja sama lintas satuan dan memanfaatkan intelijen untuk memburu para buronan yang berusaha kabur ke luar negeri.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan di wilayah perbatasan, terutama daerah pesisir yang memiliki akses langsung ke negara tetangga. Sumatera Utara, khususnya kawasan pesisir timur, memiliki sejumlah pelabuhan dan jalur laut yang menjadi pintu keluar masuk orang dan barang. Aparat penegak hukum secara berkala melakukan patroli dan operasi gabungan untuk mencegah penyelundupan narkotika maupun pelarian tersangka.
Hingga kini, pihak kepolisian belum merinci secara terbuka perkara utama yang menjerat Koh Erwin, selain menyebutnya sebagai buronan kasus narkotika. Namun, penetapan status DPO biasanya dilakukan setelah tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik atau melarikan diri saat proses hukum berlangsung.
Penangkapan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi pengembangan kasus yang lebih luas, termasuk mengungkap jaringan distribusi narkotika yang mungkin melibatkan tersangka. Selain itu, pemeriksaan terhadap dua orang yang diduga membantu pelarian akan menjadi kunci untuk mengetahui apakah terdapat sindikat yang secara sistematis menyediakan jalur pelarian bagi pelaku kejahatan.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku tindak pidana narkotika hingga ke mana pun mereka berusaha melarikan diri. Upaya ini sejalan dengan strategi nasional pemberantasan narkoba yang menargetkan tidak hanya pengguna dan pengedar di tingkat bawah, tetapi juga aktor utama dan jaringan pendukungnya.
Dengan tertangkapnya Koh Erwin, proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap penyidikan lanjutan, termasuk pemeriksaan intensif, pengumpulan alat bukti tambahan, serta kemungkinan penelusuran aset. Aparat juga membuka peluang pengembangan kasus apabila ditemukan keterkaitan dengan jaringan lintas provinsi atau lintas negara.
Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari penyidik. Namun, keberhasilan penangkapan di perbatasan ini menjadi sinyal bahwa aparat memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur rawan pelarian, sekaligus mempertegas bahwa status buronan tidak akan menghentikan proses penegakan hukum.
