
KATURI NEWS – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengonfirmasi bahwa sebanyak 61 warga negara Indonesia (WNI) saat ini ditahan oleh otoritas Timor Leste setelah diduga terlibat dalam aktivitas sindikat penipuan daring atau online scam. Pemerintah Indonesia melalui perwakilan diplomatik terus memantau perkembangan kasus tersebut sekaligus menyiapkan langkah-langkah perlindungan bagi para WNI sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terjadi setelah aparat keamanan Timor Leste melakukan operasi penggerebekan terhadap sebuah pusat aktivitas penipuan daring pada 27 Juni. Dalam operasi itu, sebanyak 67 WNI diamankan oleh pihak berwenang.
Namun, berdasarkan data yang dimiliki Kemlu RI, enam orang di antara mereka berhasil melarikan diri saat operasi berlangsung. Dengan demikian, hingga saat ini terdapat 61 WNI yang masih berada dalam tahanan dan menjalani proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum Timor Leste.
Heni Hamidah menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia terus menjalin komunikasi dengan otoritas setempat untuk memperoleh perkembangan terbaru mengenai proses hukum yang sedang berlangsung. Selain itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia juga memberikan pendampingan kekonsuleran kepada para WNI sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia di luar negeri.
Selama proses penyelidikan berlangsung, para WNI tersebut masih berada di bawah kewenangan aparat Timor Leste. Oleh karena itu, segala bentuk penanganan hukum tetap mengikuti peraturan yang berlaku di negara tersebut. Kemlu menegaskan bahwa pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan sembari memastikan hak-hak para WNI tetap terpenuhi.
Dari hasil pendalaman awal yang dilakukan oleh otoritas setempat, diketahui bahwa satu orang di antara 61 WNI yang ditahan diduga memiliki peran sebagai penyelia atau supervisor dalam operasional kelompok tersebut. Sementara itu, peran 60 WNI lainnya masih terus didalami untuk mengetahui tingkat keterlibatan masing-masing dalam dugaan aktivitas penipuan daring tersebut.
Kasus ini kembali menjadi perhatian karena praktik online scam merupakan salah satu bentuk kejahatan lintas negara yang dalam beberapa tahun terakhir semakin berkembang di kawasan Asia Tenggara. Sindikat semacam ini umumnya memanfaatkan teknologi digital untuk melakukan penipuan terhadap korban di berbagai negara melalui media sosial, aplikasi pesan instan, maupun platform komunikasi lainnya.
Pemerintah Indonesia sebelumnya telah beberapa kali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa prosedur perekrutan yang jelas. Dalam sejumlah kasus, korban direkrut dengan iming-iming pekerjaan di bidang teknologi informasi atau layanan pelanggan, namun kemudian justru dipaksa bekerja dalam jaringan penipuan daring.
Kemlu RI juga terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan proses penanganan kasus berjalan dengan baik. Selain memberikan perlindungan kekonsuleran, pemerintah akan memfasilitasi proses pemulangan apabila seluruh tahapan hukum di Timor Leste telah selesai dan para WNI diperbolehkan kembali ke Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, proses penyelidikan terhadap 61 WNI tersebut masih berlangsung. Pemerintah Indonesia mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi resmi dari Kemlu maupun otoritas terkait mengenai perkembangan kasus ini. Di sisi lain, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada setiap WNI di luar negeri, sekaligus mendukung penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang melibatkan warga negara Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku di negara tempat mereka berada.
