
KATURI NEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mempercepat transformasi digital dalam administrasi perpajakan melalui penerapan sistem Coretax sebagai platform utama. Mulai Juli 2026, berbagai proses administrasi pajak dilakukan secara bertahap melalui sistem tersebut sebagai bagian dari upaya modernisasi layanan dan penguatan tata kelola perpajakan di Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa Coretax tidak hanya digunakan untuk pelaporan pajak, tetapi juga akan menjadi pusat pengelolaan berbagai aktivitas administrasi lainnya. Cakupan sistem ini meliputi proses pengawasan, penegakan hukum, penagihan pajak, hingga penyelesaian keberatan dan banding yang diajukan wajib pajak.
Menurut Bimo, penerapan Coretax sebagai sistem inti menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh proses administrasi berada dalam satu platform yang terintegrasi. Dengan demikian, setiap aktivitas yang dilakukan oleh petugas pajak dapat terdokumentasi secara lebih baik sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Ia menyampaikan bahwa mulai Juli 2026 berbagai pekerjaan administrasi perpajakan secara bertahap hanya dapat diproses melalui Coretax. Perubahan tersebut dilakukan secara bertahap agar proses transisi berjalan lebih lancar sekaligus memberikan waktu bagi seluruh pihak untuk menyesuaikan diri dengan sistem baru.
Selama ini, sebagian dokumen administrasi perpajakan masih memungkinkan untuk diproses menggunakan perangkat pribadi atau aplikasi di luar sistem utama DJP. Kondisi tersebut dinilai belum sepenuhnya mendukung tata kelola administrasi yang optimal karena tidak seluruh aktivitas tercatat dalam satu sistem yang terpusat.
Melalui implementasi Coretax, DJP berharap seluruh proses administrasi dapat terdokumentasi secara digital sehingga memudahkan proses pengawasan internal maupun evaluasi pelayanan. Sistem yang terintegrasi juga diharapkan mampu meminimalkan potensi kesalahan administrasi serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan data perpajakan.
Transformasi digital ini merupakan bagian dari upaya DJP dalam membangun administrasi perpajakan yang lebih modern. Penggunaan sistem terpusat memungkinkan pertukaran data antarfungsi di lingkungan DJP berlangsung lebih cepat sehingga mendukung proses pelayanan kepada wajib pajak secara lebih efektif.
Selain meningkatkan efisiensi kerja internal, penerapan Coretax juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional. Dengan seluruh proses yang tercatat dalam satu platform, transparansi administrasi menjadi lebih baik sehingga memberikan kepastian dalam setiap tahapan pelayanan perpajakan.
Bagi wajib pajak, perubahan ini berarti semakin banyak layanan yang akan terhubung langsung dengan Coretax. Oleh karena itu, pemahaman terhadap penggunaan sistem digital menjadi hal yang penting agar proses administrasi dapat berjalan tanpa hambatan ketika implementasi dilakukan secara penuh.
Meski demikian, DJP menegaskan bahwa penerapan Coretax dilakukan secara bertahap. Pendekatan ini bertujuan memberikan ruang untuk penyempurnaan sistem sekaligus memastikan kesiapan infrastruktur teknologi, sumber daya manusia, dan pengguna layanan sebelum seluruh proses administrasi sepenuhnya bergantung pada platform tersebut.
Dengan dimulainya implementasi sebagai sistem inti pada Juli 2026, Coretax menjadi tonggak penting dalam transformasi digital perpajakan di Indonesia. Integrasi berbagai layanan ke dalam satu platform diharapkan mampu menciptakan administrasi perpajakan yang lebih efisien, transparan, terdokumentasi dengan baik, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada seluruh wajib pajak.
