
KATURI NEWS – Warga Penjaringan, Jakarta Utara dibuat resah oleh aksi seorang pria yang mengamuk sambil menenteng parang pada Jumat siang, 12 Desember 2025. Peristiwa ini akhirnya ditangani oleh Polsek Metro Penjaringan, yang berhasil mengamankan pria tersebut tanpa menimbulkan gangguan serius bagi lingkungan sekitar.
Identitas pelaku kemudian diketahui berinisial GRM (43) — seorang pria yang dalam kondisi emosi dan diduga masih dalam pengaruh narkoba saat kejadian. Menurut keterangan pihak kepolisian, motif tindakan nekatnya ternyata dipicu oleh hilangnya narkoba yang dia miliki, yang membuatnya sangat marah dan kehilangan kendali.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Adi Wijaya menjelaskan bahwa polisi menerima laporan dari warga yang resah melihat perilaku pria itu saat membawa senjata tajam jenis parang di lokasi kejadian. Mendapati laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Metro Penjaringan segera mendatangi lokasi di daerah Muara Baru, Penjaringan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Seorang pria yang diduga membawa senjata tajam serta meresahkan lingkungan berhasil diamankan tanpa menimbulkan gangguan lanjutan, sehingga kondisi di sekitar kembali kondusif,” ujar Agus kepada wartawan.
Kronologi Kejadian dan Tuduhan pada Ibu Kandung
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa GRM membawa parang sambil menanyakan keberadaan narkobanya yang hilang. Ia bahkan menuduh ibu kandungnya sendiri sebagai penyebab hilangnya narkotika tersebut, sehingga membuat sang ibu merasa sangat ketakutan.
Dalam kondisi emosi karena merasa kehilangan barang haramnya, GRM mendatangi sang ibu sambil mengacungkan parang, menimbulkan suasana mencekam di lingkungan rumahnya. Warga yang menyaksikan situasi itu merasa terancam sehingga melapor ke pihak berwajib.
Meski awalnya warga khawatir dengan tindakan pria tersebut, pihak polisi berhasil meredam situasi dengan segera mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa senjata tajam jenis golok.
Status Hukum dan Ancaman Pidana
Setelah diamankan, polisi resmi menetapkan GRM sebagai tersangka atas perbuatannya. Ia dijerat dengan sejumlah pasal termasuk Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam serta Pasal 335 KUHP terkait perbuatan yang mengakibatkan orang merasa terancam.
Ancaman pidana yang dihadapi tersangka bisa mencapai 10 tahun penjara, sesuai aturan yang berlaku bagi pelaku yang membawa senjata tajam dan membuat kekacauan di tempat umum sambil berada dalam pengaruh zat terlarang.
Riwayat Pelaku dan Dampak Sosial
Selain faktor penggunaan narkoba, polisi juga mengungkap bahwa GRM merupakan seorang residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curnvas) sesuai catatan kepolisian. Hal ini memperkuat sorotan terhadap bahaya berulangnya tindakan kriminal di masyarakat apabila tidak ada penanganan terpadu terhadap pengguna narkoba.
Peristiwa di Penjaringan ini kembali menyoroti keterkaitan antara penyalahgunaan narkoba dan gangguan keamanan publik. Situasi di mana seseorang kehilangan kendali dan membahayakan orang lain akibat pengaruh obat-obatan terlarang menunjukkan pentingnya upaya pencegahan dan rehabilitasi konsisten di masyarakat.
Kejadian ini juga memicu diskusi di kalangan warga tentang pentingnya peran keluarga, lingkungan, dan aparat dalam mencegah penyalahgunaan narkoba serta menjaga keamanan lingkungan dari tindakan berbahaya seperti membawa senjata tajam secara sengaja.
