
KATURI NEWS – Seorang pria di Serang, Banten, berinisial AS (47) membunuh pacarnya sendiri, BY (40). BY dibunuh dengan cara digantung hidup-hidup.
Pembunuhan ini terjadi sepekan sebelum jenazah korban ditemukan pada Senin (18/5), sekitar pukul 17.00 WIB. Keduanya berjanjian untuk bertemu di sebuah kebun di Kelurahan Gelam, sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam pertemuan tersebut, korban menyampaikan perkataan yang membuat pelaku sakit hati. Pelaku disebut berpacaran tetapi tidak memiliki uang atau mokondo.
Pelaku emosi. Ia kemudian menyerang korban.
“Pertama dia piting dari belakang. Setelah korban pingsan, pelaku panik, lalu membuat seolah-olah korban ini bunuh diri dengan cara digantung,” kata Kanit Jatanras Polresta Serang Kota Iptu Angga Kusuma Wardana, Senin (25/5/2026).
Pelaku mengambil tambang yang ada di bawah jok motor, yang sempat digunakan untuk mengikat sepeda anaknya.
“Pelaku ambil satu ikat tambang, lalu gantung (leher korban) di pohon tangkil,” katanya.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan mengatakan korban digantung dalam keadaan pingsan, artinya korban masih hidup saat digantung.
“Iya, masih hidup saat pingsan (digantung),” kata Kasat Reskrim Polresta Serang Kota.
AS disangkakan dengan Pasal 459 juncto Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan.
Tim gabungan dari Polresta Serang Kota dan Polsek Cipocok Jaya memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, polisi menemukan barang bukti handphone milik korban yang sebelumnya hilang.
Polisi pun mencari keberadaan AS yang tidak ada di kediamannya di Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya. Berdasarkan informasi, AS kabur ke wilayah hukum Polda Metro Jaya, tepatnya di Tangerang Selatan (Tangsel).
“Selanjutnya, pelaku dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Serang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
AS disangkakan dengan Pasal 459 juncto Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan.
“Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif maupun rangkaian tindak pidana tersebut,” kata Alfano.
