
KATURI NEWS – Sidang Sengketa Informasi Publik yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (17/11) kembali menjadi sorotan publik. Sidang ini mempertemukan pemohon, Leony, dengan lima badan publik sekaligus: Universitas Gadjah Mada (UGM), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, serta Polda Metro Jaya. Permohonan ini berkaitan dengan permintaan akses informasi mengenai data akademik Presiden Joko Widodo, khususnya dokumen pendidikan yang selama beberapa tahun terakhir menjadi bahan perdebatan di ruang publik.
Sidang yang Memanas Sejak Awal
Sejak dimulai, atmosfer ruang sidang sudah terasa tegang. Pemohon mendesak agar seluruh badan publik menghadirkan dokumen yang menurutnya penting untuk kepentingan transparansi. Di sisi lain, pihak termohon menegaskan bahwa permintaan tersebut menyentuh wilayah data pribadi yang diatur ketat oleh undang-undang.
Majelis hakim KIP berulang kali mengingatkan para pihak agar fokus pada aspek hukum informasi publik. Namun ketegangan meningkat ketika pemohon menilai beberapa badan publik tidak kooperatif. Situasi panas ini semakin memuncak saat giliran UGM memberikan keterangan.
UGM Beri Penjelasan Tegas
Perwakilan UGM menegaskan bahwa universitas memiliki aturan ketat terkait perlindungan data mahasiswa. Mereka menegaskan bahwa institusi pendidikan berkewajiban menjaga privasi setiap alumnus, termasuk tokoh publik sekalipun. Saat majelis meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai prosedur verifikasi data akademik, perwakilan UGM memberikan penjelasan panjang mengenai standar operasional universitas.
Di sinilah muncul momen yang memancing perhatian banyak peserta sidang. Hakim anggota KIP menegaskan bahwa sebagai salah satu universitas terbaik di Indonesia, UGM seharusnya memiliki dokumentasi akademik yang rapi dan sistem yang dapat dipertanggungjawabkan. Hakim menambahkan bahwa UGM sebagai institusi besar “pasti punya mekanisme yang solid untuk memastikan keaslian dan validitas setiap dokumen akademik.”
Pernyataan itu dianggap sejumlah peserta sidang sebagai “skakmat halus” kepada UGM—bukan karena menuduh, tetapi karena menegaskan standar tinggi yang harus dipegang institusi sebesar UGM. Hakim menegaskan bahwa sidang ini bukan ruang spekulasi, melainkan forum hukum untuk menguji apakah informasi yang diminta termasuk kategori terbuka atau tertutup.
KPU RI dan KPU Daerah Juga Dicecar Hakim
Setelah UGM, giliran KPU RI dan dua KPU daerah menjelaskan posisi mereka. KPU menegaskan bahwa seluruh berkas pencalonan presiden telah diverifikasi sesuai prosedur. Namun, menurut KPU, tidak semua dokumen bisa diberikan kepada publik karena sebagian tergolong data pribadi.
Majelis hakim kembali menegaskan bahwa yang diuji dalam sidang ini bukan kebenaran materiil dokumen, melainkan apakah permohonan informasi memenuhi unsur keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Hakim juga mengingatkan KPU bahwa sebagai lembaga penyelenggara pemilu, mereka memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin transparansi. Meski demikian, hakim tetap menekankan batasan hukum mengenai dokumen yang dapat diakses publik.
Polda Metro Fokus pada Aspek Hukum Perlindungan Data
Polda Metro Jaya, salah satu termohon, menekankan bahwa dokumen yang bersifat identitas pribadi dilindungi oleh regulasi ketat, termasuk UU Administrasi Kependudukan dan UU ITE. Polisi menjelaskan bahwa penyebaran data pribadi tanpa dasar hukum dapat menimbulkan konsekuensi pidana.
Majelis hakim mencatat argumen Polda sebagai bagian dari pertimbangan dalam menentukan apakah permohonan pemohon memenuhi prinsip public interest atau justru melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.
Sidang Jadi Penting untuk Literasi Hukum Publik
Terlepas dari substansi perkara, sidang ini menarik perhatian luas karena menyangkut tokoh publik sekelas Presiden. Namun para hakim berulang kali menegaskan bahwa KIP tidak mengadili keaslian ijazah, melainkan menguji hak publik atas informasi. Sidang ini secara tidak langsung membuka ruang edukasi terkait batasan antara transparansi negara dan perlindungan data pribadi.
Kesimpulan
Sidang antara Leony dan lima badan publik ini menunjukkan betapa pentingnya tata kelola informasi di era digital. Perdebatan sengit, argumentasi hukum, hingga momen panas antara hakim dan termohon mencerminkan kompleksitas isu keterbukaan informasi. Apapun hasil akhir putusan KIP, perkara ini menegaskan bahwa transparansi harus berjalan berdampingan dengan perlindungan data pribadi, dua prinsip fundamental yang tidak boleh saling meniadakan.
