
KATURI NEWS – Rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, dipastikan akan kembali dapat digunakan setelah sebelumnya mengalami penundaan transaksi. Kepastian tersebut muncul setelah Komisi III DPR RI melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri pada Rabu (26/8/2026).
Persoalan rekening tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah Supriyono tidak dapat melakukan transaksi melalui rekening yang digunakan untuk menghimpun dana. Di tengah polemik tersebut, muncul perbedaan penyebutan mengenai tindakan terhadap rekening. Supriyono menyebut rekeningnya diblokir, sedangkan Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa langkah yang dilakukan merupakan penundaan transaksi, bukan pemblokiran atau penyitaan rekening.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya menerima masukan dari masyarakat mengenai rekening Supriyono yang tidak dapat digunakan. Komisi III kemudian mencermati persoalan tersebut dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta Bank Mandiri.
Menurut Habiburokhman, tidak ditemukan persoalan pidana yang berkaitan dengan rekening tersebut sehingga akses rekening dinilai sebaiknya dikembalikan kepada pemiliknya. Ia juga meminta agar proses pengaktifan dilakukan sesegera mungkin.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Iman Imannudin menjelaskan bahwa tindakan terhadap rekening tersebut berawal dari klarifikasi polisi mengenai informasi penghimpunan dana yang beredar melalui media sosial.
Kepolisian menyatakan langkah penundaan transaksi dilakukan sebagai bagian dari proses klarifikasi sekaligus untuk memberikan perlindungan terhadap pemilik rekening dan pihak yang memberikan donasi. Polisi juga menaruh perhatian pada aspek perlindungan data pribadi yang berkaitan dengan kegiatan penghimpunan dana.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa surat yang diajukan kepada Bank Mandiri merupakan permohonan penundaan transaksi. Menurut kepolisian, tindakan tersebut memiliki batas waktu dan bukan berarti rekening disita. Rekening tetap merupakan milik Supriyono selama proses tersebut berlangsung.
Persoalan ini mencuat menjelang rencana aksi AMPB bersama kelompok masyarakat lainnya di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026. Rekening Supriyono disebut digunakan untuk menampung dana yang berkaitan dengan kebutuhan kegiatan tersebut. Sejumlah laporan menyebut dana yang berada di dalam rekening mencapai sekitar Rp80 juta, meski jumlah dan komposisinya diberitakan berbeda oleh sejumlah pihak.
Dari sisi perbankan, Bank Mandiri menyatakan akan menindaklanjuti hasil koordinasi dengan kepolisian. Direktur Utama Bank Mandiri Riduan mengatakan pihaknya siap menjalankan prosedur untuk mengaktifkan kembali rekening yang sebelumnya dikenai penundaan transaksi.
Dengan adanya keputusan tersebut, polemik mengenai akses rekening Supriyono memasuki tahap penyelesaian. Komisi III DPR, kepolisian, dan Bank Mandiri telah menyampaikan langkah masing-masing terkait pengaktifan kembali rekening.
Kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya kejelasan prosedur dalam penanganan rekening yang berkaitan dengan aktivitas penghimpunan dana. Di satu sisi, aparat memiliki kewenangan melakukan klarifikasi ketika menemukan informasi yang perlu diperiksa. Di sisi lain, akses dan perlindungan terhadap rekening nasabah tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Hingga Rabu (26/8), hasil koordinasi tersebut memastikan rekening Supriyono alias Botok akan kembali dapat digunakan. Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan proses pengaktifan oleh Bank Mandiri sesuai hasil koordinasi dengan Polda Metro Jaya.
