
KATURI NEWS – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau mengamankan sebuah kapal berbendera Tanzania yang diduga mengangkut sekitar 2,6 ton sabu cair di perairan Tanjung Parit, Bengkalis, Riau. Penindakan tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan setelah aparat menerima informasi intelijen mengenai dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur laut.
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN RI, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, menjelaskan bahwa operasi bermula dari informasi mengenai adanya pengiriman narkotika dari wilayah Sarawak, Malaysia, menuju perairan Indonesia. Berdasarkan informasi tersebut, BNN segera berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Polda Kepulauan Riau untuk menyusun langkah penindakan terhadap kapal yang dicurigai.
Tim gabungan kemudian melaksanakan operasi pencegatan pada 17 Agustus sekitar pukul 18.15 WIB. Setelah berhasil dihentikan di perairan Tanjung Parit, kapal tersebut diamankan dan selanjutnya ditarik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya barang bukti narkotika di dalam kapal sekaligus mengumpulkan bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
Kapal yang diamankan diketahui menggunakan bendera Tanzania dengan nama MV Ocean Porter. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kapal tersebut sebelumnya diketahui bernama MV Rain Maker. Perubahan identitas kapal menjadi salah satu aspek yang turut didalami oleh penyidik untuk mengetahui riwayat operasional serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan penyelundupan narkotika internasional.
Setelah diamankan, MV Ocean Porter dibawa ke Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun, Kepulauan Riau. Di lokasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh menggunakan berbagai peralatan pendukung. Teknologi yang digunakan meliputi anjing pelacak atau K9, alat pemindai backscatter, perangkat Trunarc untuk membantu identifikasi zat tertentu, serta uji awal menggunakan narkotest. Penggunaan berbagai metode pemeriksaan ini bertujuan meningkatkan akurasi dalam mendeteksi keberadaan narkotika yang kemungkinan disembunyikan di berbagai bagian kapal.
Kasus ini menunjukkan bahwa jalur laut masih menjadi salah satu rute yang berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan penyelundupan narkotika lintas negara. Dengan wilayah perairan Indonesia yang sangat luas dan berbatasan langsung dengan sejumlah negara, pengawasan maritim menjadi tantangan yang memerlukan koordinasi antarlembaga. Oleh karena itu, kerja sama antara BNN, Bea Cukai, dan Kepolisian dinilai penting dalam memperkuat upaya pencegahan masuknya narkotika ke wilayah Indonesia.
Hingga proses pemeriksaan berlangsung, aparat masih melakukan pendalaman terhadap dugaan muatan sabu cair seberat sekitar 2,6 ton tersebut. Selain memeriksa kondisi kapal, penyidik juga akan menelusuri asal barang, tujuan pengiriman, identitas awak kapal, serta kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika internasional dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti nantinya akan menjadi bagian penting untuk memastikan jenis zat yang ditemukan.
Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah penegakan hukum dalam upaya memberantas peredaran narkotika melalui jalur laut. Aparat menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Dengan sinergi antarlembaga dan pemanfaatan teknologi pemeriksaan yang lebih modern, diharapkan upaya pencegahan penyelundupan narkotika ke Indonesia dapat dilakukan secara lebih efektif sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan kejahatan narkotika lintas negara.
