
KATURI NEWS – Seorang perempuan berusia 21 tahun tengah memperjuangkan keadilan setelah melaporkan dugaan kekerasan seksual yang disebut telah dialaminya sejak masih anak-anak. Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan tindak pidana yang berlangsung selama bertahun-tahun serta kondisi korban yang disebut tidak memperoleh dukungan ketika pertama kali mengungkapkan peristiwa tersebut kepada keluarganya.
Pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jawa Barat, Cut Bietty dan Jurung Radjagukguk, menyampaikan bahwa dugaan kekerasan seksual pertama kali terjadi pada 2017 saat korban masih berusia 13 tahun. Pada masa itu, korban berada dalam situasi yang dinilai sangat rentan karena kerap mengalami tekanan dan kekerasan fisik di lingkungan keluarga.
Menurut keterangan pendamping hukum, korban sering menerima perlakuan kasar dari ibunya. Dalam situasi tersebut, salah seorang pamannya yang berinisial W disebut kerap menunjukkan sikap membela korban. Namun, berdasarkan laporan yang disampaikan kepada pendamping hukum, kedekatan itu kemudian diduga dimanfaatkan untuk melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
“Kala itu korban masih berusia 13 tahun. Korban sering dipukuli oleh ibunya, sementara salah seorang pamannya yang berinisial W sering membelanya,” ujar Cut.
Kasus ini semakin menyita perhatian setelah muncul keterangan bahwa selain diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pamannya, korban juga mengaku mengalami tindakan serupa yang dilakukan oleh ayah kandungnya. Dugaan tersebut menjadi bagian dari laporan yang kini sedang diproses melalui jalur hukum.
Korban juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah berusaha menceritakan pengalaman tersebut kepada ibunya. Namun, menurut pengakuan korban yang disampaikan melalui pendamping hukum, respons yang diterima tidak sesuai dengan harapannya. Korban menyebut ibunya tidak memberikan pembelaan maupun perlindungan, melainkan hanya mengatakan bahwa peristiwa tersebut dianggap tidak menjadi masalah selama korban tidak hamil.
Keterangan tersebut menjadi salah satu aspek yang memperlihatkan beratnya beban psikologis yang harus ditanggung korban selama bertahun-tahun. Selain mengalami dugaan kekerasan seksual, korban juga disebut menghadapi kondisi keluarga yang tidak memberikan rasa aman ketika mencoba mengungkapkan apa yang dialaminya.
LBH APIK Jawa Barat kini mendampingi korban dalam proses hukum sekaligus mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban. Pendamping hukum menilai bahwa korban berhak memperoleh pendampingan hukum, dukungan psikologis, serta jaminan keamanan selama proses penyelidikan dan persidangan berlangsung.
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana yang mendapat perhatian khusus dalam sistem hukum Indonesia. Penanganannya tidak hanya berfokus pada proses pembuktian hukum, tetapi juga pada pemulihan korban agar dapat menjalani kehidupan dengan lebih baik setelah mengalami peristiwa traumatis.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap laporan tersebut masih berlangsung. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut perkara secara menyeluruh berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, semua pihak yang terlibat tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil, termasuk berlakunya asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini kembali mengingatkan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman bagi anak untuk menyampaikan pengalaman kekerasan tanpa rasa takut. Dukungan keluarga, masyarakat, dan lembaga terkait memiliki peran penting agar setiap dugaan kekerasan seksual dapat segera ditangani, sehingga korban memperoleh perlindungan dan akses terhadap keadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
