
KATURI NEWS – Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi salah satu agenda prioritas parlemen pada tahun 2026. DPR menargetkan proses pembahasan regulasi tersebut dapat diselesaikan paling lambat pada akhir tahun, seiring masuknya RUU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Pernyataan itu disampaikan Saan sebagai tanggapan atas anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa DPR tidak memiliki komitmen untuk membahas RUU Perampasan Aset. Menurutnya, persepsi tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang berlangsung di parlemen karena proses pembahasan terus dilakukan melalui berbagai tahapan.
Saan menjelaskan bahwa DPR hingga kini masih mengumpulkan berbagai masukan dari sejumlah pihak agar substansi RUU dapat disusun secara komprehensif. Proses tersebut dilakukan terutama oleh Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Dalam pembahasannya, Komisi III telah menggelar sejumlah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) serta forum dengar pendapat atau public hearing. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, pakar hukum, lembaga penegak hukum, hingga organisasi masyarakat yang memiliki perhatian terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya.
Menurut Saan, masukan dari berbagai kalangan diperlukan agar regulasi yang nantinya disahkan memiliki landasan hukum yang kuat serta mampu memberikan kepastian hukum dalam penerapannya. DPR juga ingin memastikan bahwa setiap ketentuan dalam RUU Perampasan Aset tetap sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan ketentuan konstitusi.
RUU Perampasan Aset selama beberapa tahun terakhir menjadi salah satu regulasi yang banyak mendapat perhatian publik. Aturan ini diharapkan dapat memperkuat upaya negara dalam mengambil kembali aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, sehingga kerugian negara dapat dipulihkan secara lebih efektif melalui mekanisme hukum yang jelas.
Meski demikian, pembahasan RUU tersebut juga membutuhkan kajian yang mendalam karena menyangkut berbagai aspek hukum, termasuk mekanisme penyitaan, pembuktian, perlindungan hak kepemilikan, serta koordinasi antarpenegak hukum. Oleh karena itu, DPR menilai proses penyusunan regulasi harus dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan partisipasi publik.
Saan kembali menekankan bahwa tidak benar apabila DPR disebut menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia memastikan pembahasan tetap berlangsung sesuai mekanisme legislasi yang berlaku. Seluruh masukan yang diperoleh melalui RDPU maupun forum konsultasi publik akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan naskah RUU sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
Dengan statusnya sebagai bagian dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat berjalan sesuai target hingga selesai pada tahun ini. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem penegakan hukum nasional, khususnya dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
