
KATURI NEWS – Polisi menetapkan Fredik Risya Samuel (37) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pengendara sepeda motor di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait peristiwa yang sempat menjadi perhatian publik.
Kapolsek Jagakarsa, Komisaris Polisi Nurma Dewi, membenarkan bahwa Fredik telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan ringan.
Meski status tersangka telah ditetapkan, penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi aksi kekerasan tersebut. Polisi ingin memastikan penyebab utama pelaku melakukan pemukulan terhadap korban, termasuk menelusuri kemungkinan adanya faktor lain yang memengaruhi tindakannya.
Selain mendalami motif, aparat kepolisian juga melakukan pemeriksaan urine terhadap pelaku. Langkah tersebut diambil untuk mengetahui apakah saat kejadian pelaku berada di bawah pengaruh narkotika atau zat terlarang lainnya. Hasil pemeriksaan laboratorium masih menunggu proses lebih lanjut dan akan disampaikan setelah selesai.
Kasus penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Moch Kahfi II, tepatnya di dekat Lapangan Al Bainah, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, korban bernama Abdul Aziz sedang mengendarai sepeda motor ketika merasakan bagian belakang kendaraannya beberapa kali bersenggolan dengan sepeda motor yang dikendarai pelaku. Merasa motornya ditabrak dari belakang, korban kemudian memberikan teguran kepada pengendara tersebut.
Namun, teguran yang disampaikan korban justru memicu emosi pelaku. Setelah terjadi interaksi singkat, pelaku diduga langsung melayangkan beberapa pukulan menggunakan tangan kosong ke arah wajah korban. Aksi tersebut menyebabkan korban mengalami penganiayaan dan kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Laporan korban segera ditindaklanjuti oleh penyidik Polsek Jagakarsa. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban, meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap kronologi secara utuh. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Fredik sebagai tersangka.
Dalam proses penanganan perkara, polisi juga menyita sepeda motor Kawasaki Ninja yang digunakan pelaku saat kejadian sebagai barang bukti. Kendaraan tersebut diamankan untuk mendukung proses penyidikan sekaligus melengkapi berkas perkara.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menahan emosi saat berada di jalan raya. Perselisihan yang bermula dari insiden kecil dapat berkembang menjadi tindak pidana apabila diselesaikan dengan kekerasan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk mengedepankan komunikasi yang baik dan menghindari tindakan main hakim sendiri ketika terjadi kesalahpahaman di jalan.
Hingga kini, proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, termasuk menunggu hasil pemeriksaan urine dan pendalaman motif secara menyeluruh. Seluruh hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari berkas perkara sebelum dilimpahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
