
KATURI NEWS – Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program di Badan Gizi Nasional yang berkaitan dengan pengadaan motor listrik untuk satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik menemukan indikasi adanya penggelembungan harga atau markup dalam pengadaan kendaraan yang direncanakan untuk mendukung operasional program pelayanan gizi.
Temuan tersebut menjadi salah satu fokus utama penyidikan karena diduga menyebabkan kerugian negara. Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan penyidik, harga pengadaan motor listrik disebut mengalami peningkatan yang tidak wajar dibandingkan nilai sebenarnya. Selain itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa kendaraan yang menjadi objek pengadaan tersebut belum dirakit ketika proses pengadaan berlangsung.
Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, yaitu Andri Mulyono, sebagai tersangka. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam proses pengadaan motor listrik yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Menurut hasil penyidikan sementara, Andri Mulyono diduga berperan sebagai pihak vendor yang terlibat dalam penggelembungan harga dari sisi perusahaan penyedia. Dugaan tersebut memperkuat indikasi bahwa praktik markup tidak hanya melibatkan pihak internal penyelenggara program, tetapi juga pihak swasta yang menjadi mitra pengadaan.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan yang lebih luas terkait dugaan korupsi dalam tata kelola program pemenuhan gizi yang sebelumnya telah menjadi perhatian aparat penegak hukum. Sebelum menetapkan Andri Mulyono sebagai tersangka, Kejaksaan Agung telah lebih dahulu menetapkan empat orang lainnya yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.
Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional lainnya, Lodewyk Pusung. Selain itu, penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Somantri yang disebut memiliki kedekatan dengan Sony Sonjaya.
Dengan ditetapkannya Andri Mulyono sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi lima orang. Kejaksaan Agung terus mendalami peran masing-masing pihak guna mengungkap secara menyeluruh mekanisme yang diduga digunakan dalam pelaksanaan pengadaan tersebut.
Penyidikan juga diarahkan untuk menelusuri aliran dana, proses penentuan harga, mekanisme pengadaan, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang memperoleh keuntungan dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Aparat penegak hukum berupaya memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik SPPG ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan program pelayanan publik yang seharusnya ditujukan untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat. Dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara dinilai berpotensi menghambat efektivitas program serta mengurangi manfaat yang seharusnya diterima oleh masyarakat.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan dan memperjelas konstruksi perkara. Perkembangan kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik seiring upaya penegak hukum mengungkap seluruh fakta yang terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional.
