
KATURI NEWS – Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis petang, petugas menyita sebanyak 1.360 butir obat keras kategori daftar G dari tangan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat tanpa izin resmi.
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Sumarni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan distribusi obat-obatan ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat. Menurutnya, operasi dilakukan setelah petugas menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi obat keras tanpa resep dokter.
Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial R (23) dan KA (25). Keduanya diduga berperan dalam menjual serta mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin edar resmi. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan saat penangkapan berlangsung.
Barang bukti utama yang diamankan terdiri atas 360 butir tramadol dan 1.000 butir eximer. Kedua jenis obat tersebut termasuk kategori obat keras yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan tenaga medis. Penyalahgunaan obat jenis ini dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, mulai dari gangguan saraf hingga ketergantungan.
Selain ribuan butir obat ilegal, petugas turut menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi serta uang tunai sebesar Rp272.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan obat-obatan tersebut. Seluruh barang bukti kini telah diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi menyebut obat-obatan daftar G sering disalahgunakan oleh kalangan tertentu karena dapat memberikan efek halusinasi atau ketenangan sementara apabila dikonsumsi secara tidak sesuai aturan medis. Kondisi ini membuat peredaran obat ilegal menjadi salah satu perhatian utama aparat penegak hukum, terutama di kawasan padat penduduk dan wilayah industri.
Kabupaten Bekasi sendiri dikenal sebagai salah satu daerah dengan aktivitas ekonomi dan jumlah penduduk yang tinggi. Situasi tersebut kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menjalankan bisnis ilegal, termasuk perdagangan obat keras tanpa izin. Oleh sebab itu, kepolisian terus meningkatkan pengawasan serta operasi rutin guna menekan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
Kapolres Metro Bekasi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar obat ilegal. Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penjualan obat tanpa izin resmi di lingkungan sekitar.
Menurut aparat, peredaran obat keras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak masa depan generasi muda. Banyak kasus penyalahgunaan obat daftar G melibatkan remaja yang memperoleh obat tersebut dengan mudah tanpa resep dokter. Karena itu, penindakan terhadap jaringan pengedar dianggap penting untuk mencegah dampak sosial yang lebih luas.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Bekasi. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi obat keras ilegal tersebut. Penyidik akan menelusuri asal-usul barang serta jalur distribusi yang digunakan para pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat dengan pasal terkait peredaran sediaan farmasi ilegal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara tegas sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi dan sekitarnya.
