
KATURI NEWS – Buronan kasus narkotika yang dikenal dengan nama Koko Erwin akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian saat berupaya melarikan diri ke luar negeri. Ia ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Kamis (26/2), ketika hendak menyeberang menuju Malaysia melalui jalur perairan.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso. Ia menyatakan bahwa Koko Erwin yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Subdirektorat IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
“Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Brigjen Eko dalam keterangannya pada Jumat (27/2).
Direktorat Tindak Pidana Narkoba merupakan bagian dari Badan Reserse Kriminal Polri yang memiliki kewenangan menangani kejahatan narkotika berskala besar, termasuk jaringan lintas daerah dan lintas negara. Dalam beberapa tahun terakhir, Bareskrim meningkatkan pengawasan terhadap jalur-jalur pelarian yang kerap dimanfaatkan tersangka kasus narkoba untuk keluar dari wilayah Indonesia.
Tanjung Balai di Sumatera Utara memang dikenal sebagai salah satu titik strategis di pesisir timur Sumatera yang memiliki akses langsung ke perairan internasional dan negara tetangga seperti Malaysia. Jalur laut di kawasan tersebut kerap menjadi perhatian aparat karena rawan dimanfaatkan untuk penyelundupan barang ilegal maupun pelarian tersangka.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi tidak hanya mengamankan Koko Erwin. Dua orang lainnya turut ditangkap karena diduga membantu proses pelarian. Mereka masing-masing berinisial A alias Y dan R alias K. Berdasarkan keterangan awal, keduanya diduga berperan dalam memfasilitasi rencana keberangkatan Koko Erwin ke Malaysia.

Peran A dan R masih didalami oleh penyidik, termasuk apakah keduanya hanya membantu secara individu atau bagian dari jaringan yang lebih luas. Dalam hukum pidana, pihak yang membantu pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum dapat dijerat dengan pasal tentang perintangan penyidikan atau membantu pelaku tindak pidana melarikan diri.
Status Koko Erwin sebagai DPO menunjukkan bahwa sebelumnya ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara narkotika, namun tidak memenuhi panggilan penyidik atau melarikan diri sebelum proses hukum selesai. Penetapan DPO biasanya dilakukan setelah upaya pemanggilan resmi tidak diindahkan dan terdapat indikasi kuat bahwa tersangka sengaja menghindari pemeriksaan.
Kasus narkotika yang ditangani Bareskrim umumnya melibatkan barang bukti dalam jumlah besar atau jaringan distribusi yang luas. Oleh karena itu, penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap Koko Erwin guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta alur distribusi narkotika yang terkait.
Penangkapan di wilayah perbatasan ini menunjukkan adanya koordinasi lintas satuan dalam tubuh Polri, khususnya antara tim lapangan dan unit intelijen. Operasi semacam ini biasanya diawali dengan pemantauan pergerakan tersangka, pengumpulan informasi, hingga penentuan waktu penindakan yang tepat untuk mencegah pelarian.
Selain pemeriksaan terhadap tersangka utama, penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya aset yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dalam sejumlah kasus, aparat turut melakukan penelusuran dan penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, sebagai bagian dari upaya pemiskinan bandar narkoba.
Hingga kini, belum dirinci secara terbuka kronologi lengkap penangkapan maupun perkara utama yang menjerat Koko Erwin. Namun kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan tertangkapnya Koko Erwin sebelum berhasil meninggalkan wilayah Indonesia, aparat berharap proses pengembangan perkara dapat berjalan lebih efektif. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak membantu atau melindungi pelaku tindak pidana, karena tindakan tersebut dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian penindakan terhadap kejahatan narkotika yang dinilai sebagai ancaman serius bagi masyarakat. Aparat menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku hingga ke mana pun mereka berusaha melarikan diri, termasuk melalui jalur perbatasan laut yang rawan dimanfaatkan sebagai pintu keluar ilegal.
