
KATURI NEWS – Peristiwa dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Brimob dari Polda Maluku berinisial Bripda MS menjadi sorotan publik. Insiden tersebut mengakibatkan seorang siswa berinisial AT (14) meninggal dunia setelah diduga dipukul menggunakan helm saat anggota tersebut tengah bertugas di Kota Tual.
Kejadian tragis itu berlangsung pada Kamis (19/2) pagi di sekitar Kampus Uningrat, yang berada di Kelurahan Ketsoblak, Kota Tual. Informasi mengenai peristiwa tersebut salah satunya disampaikan oleh ayah korban, Riziq Tawakal, kepada media. Ia menuturkan bahwa sebelum kejadian, korban sempat keluar rumah bersama kakaknya, NK (15), sekitar pukul 06.15 WIT.
Menurut penuturan Riziq, dirinya sebenarnya telah melarang anak bungsunya, AT, untuk keluar rumah pada pagi hari tersebut. Namun ia tidak mengetahui bahwa korban pergi bersama sang kakak. “Saya sudah larang keluar ya, anak bungsu (korban AT). Tapi saya tidak tahu kalau pergi bersama kakaknya, NK. Jadi korban dan kakaknya bawa motor masing-masing,” ujarnya pada Sabtu (21/2/2026).
Berdasarkan informasi yang beredar, insiden bermula ketika aparat melakukan tugas pengamanan atau penertiban di sekitar lokasi kejadian. Dalam situasi tersebut terjadi interaksi antara korban dan oknum anggota Brimob yang kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan. AT disebut mengalami pukulan menggunakan helm hingga menyebabkan luka serius. Korban kemudian dilarikan untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong.
Kematian seorang pelajar berusia 14 tahun ini memicu reaksi luas dari masyarakat setempat. Warga Kota Tual menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam atas peristiwa tersebut. Sejumlah tokoh masyarakat meminta agar kasus ini diproses secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku, mengingat pelaku merupakan aparat penegak hukum.
Pihak kepolisian melalui Polda Maluku menyatakan bahwa Bripda MS saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan internal. Proses pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami kronologi kejadian serta memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun tindak pidana dalam insiden tersebut. Kepolisian juga menyampaikan komitmen untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk apabila tindakan tersebut menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap profesionalisme aparat dalam menjalankan tugas di lapangan. Penggunaan kekuatan oleh aparat keamanan diatur secara ketat dalam peraturan internal kepolisian, termasuk prinsip proporsionalitas dan nesesitas. Artinya, tindakan kekerasan hanya dapat dilakukan jika benar-benar diperlukan dan harus sesuai dengan tingkat ancaman yang dihadapi.
Pengamat hukum pidana menilai bahwa apabila terbukti terjadi penganiayaan yang mengakibatkan kematian, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal pidana yang ancaman hukumannya cukup berat. Selain proses pidana umum, anggota kepolisian juga dapat dikenakan sanksi etik maupun disiplin sesuai aturan institusi.
Di sisi lain, keluarga korban berharap agar keadilan ditegakkan. Riziq Tawakal menyampaikan bahwa ia hanya ingin kasus ini diproses secara adil tanpa adanya upaya untuk menutupi fakta. Ia juga meminta agar pihak berwenang memberikan penjelasan yang transparan mengenai penyebab kematian anaknya.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung. Pihak kepolisian disebut tengah mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Hasil pemeriksaan internal dan penyidikan pidana nantinya akan menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap Bripda MS.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap tindakan aparat di lapangan serta perlindungan hak-hak warga negara, terutama anak di bawah umur. Masyarakat kini menunggu hasil penyelidikan resmi guna memastikan bahwa proses hukum berjalan secara objektif dan akuntabel.
