
KATURI HOT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya HM Kunang setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan tidak sah uang proyek senilai total Rp14,2 miliar. Penetapan status tersangka dan penahanan dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025.
Penahanan resmi diumumkan oleh KPK pada 20 Desember 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Keduanya dijerat sebagai pihak penerima suap, sementara seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Modus Dugaan Korupsi: Proyek Ijon dan Penerimaan Lain
Menurut keterangan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, total dugaan aliran dana yang diterima Ade Kuswara mencapai Rp14,2 miliar, yang berasal dari dua jenis penerimaan. Dana tersebut terdiri atas:
- Uang ijon proyek yang diduga diberikan oleh pihak swasta melalui perantara, mencapai sekitar Rp9,5 miliar. Uang ini diberikan dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Desember 2025 seiring dengan komunikasi dan hubungan antara Bupati Bekasi dan pihak kontraktor proyek.
- Penerimaan lain dari sejumlah pihak sepanjang tahun 2025, yang diduga bernilai sekitar Rp4,7 miliar.
“Sepanjang tahun 2025, ADK diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” ujar Asep Guntur Rahayu.
KPK juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sekitar Rp200 juta di kediaman Bupati Bekasi. Jumlah ini diduga merupakan sisa dari pembayaran ijon proyek terakhir yang belum disetorkan kepada pihak berwenang.
Peran Ayah dalam Dugaan Skema Korupsi
Menariknya, dalam kasus ini, ayah dari Bupati Bekasi, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, ikut terjerat sebagai tersangka. KPK menduga peran ayahnya adalah sebagai perantara atau pengepul aliran dana suap dari pihak pemberi kepada sang Bupati. Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan keluarga dalam skema transaksi yang ditelusuri.
Dasar Hukum dan Penahanan
Keduanya dijerat dengan pasal-pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai pihak penerima, Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan melanggar sejumlah ketentuan termasuk Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka pemberi, SRJ, dijerat pasal terkait pemberian suap.
Ketiganya kini ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Pemeriksaan dan proses hukum dipastikan akan terus berlanjut.
KPK menyatakan langkah penahanan itu adalah bagian dari upaya serius dalam pemberantasan korupsi, khususnya pada pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dalam integritas dan transparansi. Penetapan tersangka ini juga menjadi salah satu operasi tangkap tangan (OTT) ke-10 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan secara resmi dari pihak Bupati Bekasi maupun penasihat hukum yang menanggapi penetapan tersangka dan penahanan ini. Namun, ditengarai perkembangan selanjutnya akan menjadi sorotan publik, terutama dalam konteks penegakan hukum terhadap pejabat daerah yang diduga terlibat dalam praktik korupsi.
