
KATURI HOT – Bandar Lampung — Seorang pemuda berinisial Bima Prasetio, berusia 25 tahun, tega membunuh bibinya sendiri setelah permintaannya untuk menggadaikan sepeda motor korban ditolak. Kasus ini mencuat setelah polisi mengungkap latar belakang kelam sang pelaku, yakni kecanduan judi online dan narkotika.
Menurut keterangan dari Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, motif pembunuhan berkaitan langsung dengan masalah keuangan Bima. Ia mengaku bahwa uang hasil menggadaikan sepeda motor milik ayahnya — sebesar sekitar Rp 6 juta — sudah habis dipakai untuk bermain judi online.
Karena tidak sanggup membayar tebusan untuk motor ayahnya, Bima lalu mencoba menggadaikan motor bibinya. Namun permintaan tersebut ditolak oleh korban, yang kemudian menjadi pemicu tindakan tragis. Selain judi, Bima juga diketahui membeli tembakau sintetis dari uang gadaian motor ayahnya.
Kronologi Kasus
Peristiwa pembunuhan terungkap setelah jenazah bibinya, yang berinisial Wiwik, ditemukan di rumahnya di Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung pada Minggu pagi (23/11/2025). Polisi menyatakan bahwa korban telah meninggal sejak Jumat (21/11/2025) dan jenazahnya sudah dalam kondisi membusuk ketika ditemukan.
Bima kemudian ditangkap dan ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP, yang ancamannya bisa mencapai 15 tahun penjara.
Menariknya, sebelum tragedi ini, pernah terjadi konflik serupa. Bibinya dilaporkan ke polisi karena Bima pernah mencoba menggadaikan motor korban. Namun, kasus tersebut kemudian diselesaikan secara damai karena keduanya masih bersaudara.
Masalah Kecanduan & Kesehatan Mental
Kasus Bima menyoroti isu serius terkait kecanduan judi online dan penyalahgunaan narkotika. Fakta bahwa uang gadaian motor ayahnya dipakai untuk berjudi dan membeli tembakau sintetis menunjukkan betapa parahnya keadaan ekonomi dan mental pelaku.
Kecanduan judi online memang menjadi masalah sosial yang semakin mendalam. Di Lampung sendiri, Kapolda pernah mengingatkan bahaya judi online serta narkoba kepada pelajar dan masyarakat luas. Para ahli juga menyebut kecanduan judi bisa memicu berbagai konsekuensi ekstrem, mulai dari tekanan psikologis hingga tindakan kriminal.
Dampak Sosial
Kasus ini tidak hanya menjadi tragedi bagi keluarga korban, tetapi juga sebagai peringatan bagi masyarakat tentang bahaya kecanduan judi online. Potensi kerugian finansial dari kebiasaan berjudi bisa sangat besar, dan kecanduan semacam ini kadang mendorong pelaku untuk melakukan tindakan kriminal demi memenuhi kebutuhan bermain.
Selain itu, penyalahgunaan narkotika — seperti yang dilakukan Bima dengan membeli tembakau sintetis — menambah lapisan kompleks pada masalah tersebut, memperlihatkan risiko adiksi ganda: judi dan zat berbahaya.
Kesimpulan
Tragedi pembunuhan bibinya oleh Bima Prasetio merupakan cerminan serius dari bahaya kecanduan judi online yang tidak ditangani. Uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan keluarga malah tenggelam dalam permainan judi, hingga memicu konflik dan tindakan kriminal. Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik dominasi fenomena “jutekek racikan hiburan digital”, bisa tersembunyi masalah besar: kerusakan finansial, psikologis, hingga kriminalitas.
Upaya pencegahan dan intervensi terhadap kecanduan judi serta narkoba sangat krusial. Masyarakat, terutama keluarga dan otoritas setempat, perlu lebih waspada, sementara pelaku kecanduan wajib mendapat pendampingan profesional agar tidak tenggelam lebih dalam dalam jurang kehancuran.
