
KATURI NEWS – Aparat penegak hukum kembali menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar dilindungi melalui jalur udara. Seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir berinisial AAEA diamankan setelah kedapatan membawa puluhan reptil hidup tanpa dokumen resmi saat hendak terbang menuju Jeddah, Arab Saudi. Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus perdagangan ilegal satwa yang masih marak terjadi di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang beredar, AAEA terdeteksi membawa 32 ekor reptil yang disembunyikan di dalam bagasi. Satwa-satwa tersebut dikemas dalam wadah tertutup yang tidak memenuhi standar kesejahteraan hewan. Petugas mencurigai isi bagasi setelah hasil pemindaian menunjukkan adanya pergerakan mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan berbagai jenis reptil, sebagian di antaranya termasuk satwa yang dilindungi atau dibatasi perdagangannya.
Di antara reptil yang disita terdapat biawak Aru, yang dikenal sebagai satwa endemik Indonesia dengan nilai ekonomi tinggi di pasar gelap internasional. Selain itu, petugas juga menemukan sanca albino, jenis ular dengan warna langka yang kerap diburu kolektor karena keunikannya. Satwa-satwa tersebut diduga kuat akan diperdagangkan secara ilegal di luar negeri, mengingat nilainya yang bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per ekor.
Petugas menyatakan bahwa AAEA tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, seperti izin pengangkutan satwa dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), sertifikat kesehatan hewan, maupun dokumen ekspor yang diwajibkan. Ketiadaan dokumen ini memperkuat dugaan bahwa pengiriman satwa dilakukan secara ilegal dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Setelah diamankan, AAEA langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Aparat kini mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa lintas negara yang melibatkan pelaku. Tidak tertutup kemungkinan bahwa AAEA hanya berperan sebagai kurir, sementara dalang utama berada di balik jaringan yang lebih besar.
Sementara itu, seluruh reptil yang disita segera diserahkan kepada pihak berwenang di bidang konservasi untuk mendapatkan penanganan khusus. Beberapa satwa dilaporkan mengalami stres akibat pengemasan yang tidak layak dan perjalanan panjang tanpa pengawasan medis. Petugas konservasi akan melakukan pemeriksaan kesehatan dan menentukan apakah satwa-satwa tersebut dapat dilepasliarkan atau harus menjalani rehabilitasi terlebih dahulu.
Kasus ini menjadi sorotan karena kembali menegaskan posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia, sekaligus rawan menjadi target perdagangan ilegal satwa liar. Reptil, khususnya spesies langka dan unik, kerap diburu karena permintaan pasar internasional yang tinggi, baik untuk koleksi pribadi maupun tujuan komersial.
Pihak berwenang mengingatkan bahwa penyelundupan satwa dilindungi merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat dengan undang-undang konservasi yang mengatur larangan menangkap, menyimpan, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi tanpa izin. Ancaman hukuman mencakup pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.
Penangkapan WNA asal Mesir ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang mencoba memanfaatkan jalur transportasi internasional untuk menyelundupkan satwa liar. Aparat menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan di bandara dan pelabuhan demi melindungi kekayaan hayati Indonesia dari eksploitasi ilegal.
