
KATURI NEWS – Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 16 Desember 2025 menandatangani sebuah proklamasi eksekutif yang memperluas daftar larangan perjalanan (travel ban) terhadap warga dari sejumlah negara, termasuk Suriah, yang akan mulai berlaku 1 Januari 2026. Keputusan ini merupakan eskalasi kebijakan ketat imigrasi yang sudah diterapkan sebelumnya dan kini membuat total negara yang terkena larangan penuh atau sebagian mencapai puluhan negara.
Menurut pernyataan resmi dari Gedung Putih, perluasan ini mencakup tujuh negara yang kini dikenai larangan masuk sepenuhnya ke AS, yaitu:
- Suriah
- Burkina Faso
- Mali
- Niger
- Sudan Selatan
- Laos
- Sierra Leone
Selain itu, individu yang memegang dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Otoritas Palestina juga dilarang masuk — meskipun AS tidak secara formal mengakui Palestina sebagai negara.
Proklamasi tersebut menegaskan bahwa pelarangan ini dipicu oleh alasan keamanan nasional, keterbatasan sistem penyaringan dan vetting yang memadai di negara-negara tersebut, serta masalah lain seperti tingginya angka overstay visa dan lemahnya pertukaran informasi antar negara. Gedung Putih menyatakan langkah ini diperlukan untuk “melindungi warga AS dari ancaman terhadap keselamatan publik.”
Daftar Negara Lengkap dan Tingkatan Larangan
Penambahan tujuh negara ini memperluas daftar larangan total yang sebelumnya sudah mencakup 12 negara sejak awal kebijakan tahun ini, seperti Afghanistan, Iran, Libya, Somalia, Sudan, Yemen, Haiti, Eritrea, Republik Kongo, dan lainnya. Dengan perkembangan terbaru, total negara yang dikenai larangan penuh kini mencapai 19 negara, belum termasuk pembatasan terhadap warga Palestina.
Selain larangan penuh, keputusan Trump juga memberlakukan pembatasan parsial terhadap 15 negara lain. Pembatasan ini tidak sepenuhnya melarang semua jenis kunjungan, tetapi membatasi visa tertentu seperti wisata, pelajar, atau kerja, berdasarkan penilaian pemerintah AS terhadap tingkat risiko dan kapasitas screening negara asal.
Reaksi dan Dampak Internasional
Respons internasional terhadap kebijakan ini beragam. Banyak negara yang mengekspresikan kekecewaan atau keprihatinan karena larangan berdasarkan kewarganegaraan dinilai diskriminatif dan bisa merusak hubungan diplomatik. Di sejumlah negara Afrika yang terkena dampak, pejabat nasional menyuarakan keprihatinan tentang pengaruhnya terhadap konektivitas pendidikan, bisnis, serta hubungan budaya dengan Amerika Serikat.
Sementara itu, kelompok-kelompok hak asasi dan advokasi imigran di AS juga mengkritik perluasan ini. Mereka berpendapat bahwa kebijakan tersebut mengabaikan kontribusi positif migran dan justru bisa merusak posisi AS di panggung global, termasuk dalam menarik bakat internasional dan memperkuat aliansi strategis.
Kenapa Suriah Masuk Daftar?
Suriah menjadi sorotan karena bertahun-tahun mengalami konflik internal yang melemahkan struktur pemerintahan. Pemerintah AS menyatakan bahwa negara ini belum memiliki sistem yang memadai untuk memastikan keamanan dokumen, verifikasi identitas, dan mekanisme informasi yang dapat diandalkan, meskipun Suriah sedang dalam proses pemulihan politik setelah bertahun-tahun perang sipil.
Kesimpulan
Keputusan Trump untuk menambahkan tujuh negara, termasuk Suriah, dalam daftar larangan masuk ke AS mencerminkan pendekatan yang semakin ketat terhadap kebijakan imigrasi dan keamanan nasional. Langkah ini memiliki implikasi luas — dari hubungan diplomatik hingga dampaknya terhadap warga negara yang terkena larangan dan keluarga mereka. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada awal 2026 dan dipastikan tetap menjadi topik perdebatan di panggung global dan domestik dalam beberapa bulan mendatang.
