
KATURI HOT – Kasus sengketa lahan antara mantan Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla (JK) lewat entitasnya PT Hadji Kalla dan PT GMTD—yang dalam pemberitaan disebut terafiliasi dengan Lippo Group—telah menjadi sorotan publik. Lahan di lokasi Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan seluas 16,4 hektare menjadi objek klaim dari kedua pihak.
Kronologi Kasus
- JK mengaku bahwa lahan dimaksud telah dibeli oleh PT Hadji Kalla dari anak Raja Gowa dan dikuasai selama kurang lebih 30 tahun.
- Namun, di sisi lain, terdapat HGB (Hak Guna Bangunan) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan pada 8 Juli 1996 hingga 24 September 2036.
- Sementara itu, di atas lahan yang sama juga terbit HPL (Hak Pengelolaan) atas nama PT GMTD yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa/Makassar sejak 1990-an.
- JK menuduh bahwa GMTD melalui proses yang dikatakannya ‘rekayasa’ telah mengklaim lahan tersebut — ia bahkan menyebut tindakan tersebut sebagai perampokan haknya.
- Menanggapi tudingan itu, James Riady dari Lippo Group menyatakan bahwa lahan tersebut bukan milik Lippo langsung, melainkan milik PT GMTD (perusahaan daerah) di mana Lippo hanya sebagai salah satu pemegang saham.
Poin Perselisihan Utama
- Dasar hak yang tumpang tindih: Ada dua dasar hak berbeda dalam satu bidang tanah — HGB atas nama PT Hadji Kalla dan HPL atas nama PT GMTD. Menteri ATR/BPN menyebutkan bahwa ini menunjukkan “produk tahun 1990-an” yang belum disinkronisasi dengan baik.
- Eksekusi dan proses legal: JK mempertanyakan sah atau tidaknya proses eksekusi yang dilakukan oleh GMTD karena menurutnya tidak dilaksanakan sesuai prosedur hukum terkait konstatering dan pengukuran lapangan oleh BPN.
- Peran Lippo Group dan pemegang saham: Meskipun Lippo lewat Riady menyatakan bahwa Lippo bukan pemilik langsung lahan, keterkaitan Lippo sebagai pemegang saham GMTD membuat nama besar mereka ikut terseret dalam polemik.
- Sistem pengawasan pertanahan: Pakar hukum menyoroti kasus ini sebagai bukti bahwa sistem pengawasan pertanahan di Indonesia masih lemah — jika seseorang sekelas JK bisa mengalami ini, bagaimana dengan masyarakat biasa?
Tanggapan Pemerintah
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Menteri Nusron Wahid menyatakan bahwa kasus ini merupakan produk lama dari tahun 1990-an dan muncul ke publik saat ini karena badan tersebut tengah melakukan penertiban dan digitalisasi data bidang tanah.
Menteri Nusron juga menekankan bahwa meskipun ada putusan pengadilan (untuk GMTD vs pihak lain), putusan tersebut hanya berlaku bagi para pihak dalam perkara, bukan otomatis menyelesaikan seluruh lapangan hak atas tanah yang sama.
Impl ikasi dan Signifikansi
- Kepastian hukum lahan menjadi sorotan utama. Bila dua hak bisa berlaku pada satu lahan yang sama — HGB dan HPL — maka definisi “siapa pemilik” menjadi kabur.
- Risiko reputasi bagi pihak besar. Nama JK sebagai tokoh nasional dan Lippo sebagai grup besar terlibat dalam konflik yang menyebar ke publik.
- Sentimen sosial dan lokal: JK mengaitkan persoalan ini bukan hanya soal hak lahan tapi juga kehormatan masyarakat Bugis-Makassar.
- Tekanan terhadap reformasi sistem pertanahan: Kasus ini memberi dorongan bagi ATR/BPN untuk menangani tumpang-tindih sertifikat dan memperkuat proses administratif seperti konstatering.
“Percaya Lippo Nyerobot Tanah?” — Apakah Tuduhan Terbukti?
Dalam konteks pertanyaan “apakah benar Lippo Group menyerobot tanah JK?”, berikut rangkuman posisi masing-pihak dan aspek yang masih perlu dibuktikan:
- JK mengklaim kepemilikan sah (via PT Hadji Kalla) atas lahan tersebut sejak lama dan menyatakan adanya rekayasa oleh GMTD guna mengambil alih.
- Lippo melalui James Riady menyatakan bahwa kepemilikan lahan adalah pada perusahaan daerah (GMTD) dan bahwa Lippo hanya sebagai pemegang saham, bukan pemilik lahan secara langsung.
- Pemerintah lewat ATR/BPN mencatat adanya dua dasar hak (HGB dan HPL) yang berbeda dan bahwa proses administratif eksekusi belum sepenuhnya jelas atau tuntas.
- Sampai sekarang belum ada publikasi resmi dari BPN/ATR yang menyimpulkan bahwa Lippo atau GMTD terbukti “serobot” secara ilegal — meskipun banyak pihak menuding demikian.
- Hukum tanah Indonesia menuntut pemeriksaan lapangan (konstatering) dan verifikasi objek sebelum eksekusi; jika prosedur ini tidak terpenuhi maka eksekusi bisa dibatalkan atau dipersoalkan. JK mengangkat hal ini.
Kesimpulan
Kasus sengketa lahan 16,4 hektare antara JK dan GMTD/Lippo Group di Makassar menggambarkan kompleksitas sistem pertanahan di Indonesia — di mana hak historis, sertifikat formal, dasar hak yang tumpang-tindih, serta pengelolaan administratif yang belum rapi saling bertemu.
Meskipun tudingan JK terhadap Lippo menyebut “serobot” dan “rekayasa”, belum ada putusan akhir yang secara terbuka menyatakan bahwa Lippo secara ilegal telah mengambil alih lahan tersebut. Namun demikian, reputasi dan persepsi publik telah terpengaruh, dan pihak pemerintah telah mengakui adanya kekurangan dalam sistem.
Bagi masyarakat, kasus ini menjadi peringatan: pentingnya verifikasi kepemilikan lahan, pemahaman hak legal, dan pengawasan tata kelola pertanahan. Sementara bagi pelaku korporasi besar, ia menunjukkan bahwa ukuran dan pengaruh tidak serta-merta menghindarkan dari konflik hak lahan, terutama jika sistem administratif belum kokoh.
