
KATURI HOT – Aksi nekat sepasang sejoli berinisial AR dan RW berakhir antiklimaks setelah keduanya diciduk jajaran Polres Metro Depok akibat terlibat pencurian di sebuah indekos. Pasangan muda tersebut sebelumnya sempat menarik perhatian warga karena sering memamerkan gaya hidup glamor di media sosial, meski tidak memiliki pekerjaan tetap. Belakangan baru terungkap bahwa gaya hidup tersebut ternyata didanai oleh tindak kejahatan.
Kasus ini bermula ketika salah satu penghuni indekos di kawasan Pancoran Mas, Depok, melaporkan hilangnya sejumlah perhiasan emas miliknya. Korban curiga saat mendapati laci penyimpanan telah terbuka dan beberapa barang berharga raib tanpa jejak. Setelah memastikan tidak ada teman atau keluarga yang memiliki akses ke kamarnya, ia segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan pemeriksaan lokasi serta menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar tempat kejadian. Dari rekaman tersebut tampak sepasang muda-mudi masuk ke area indekos pada jam-jam sepi. Keduanya terlihat mengenakan masker dan topi, namun gerak-geriknya cukup mencurigakan sehingga polisi terus melakukan penelusuran.
Tak butuh waktu lama bagi tim opsnal Polres Metro Depok untuk mengidentifikasi pelaku. AR, yang diketahui pernah berkunjung ke indekos tersebut, diduga kuat memanfaatkan pengetahuannya mengenai akses bangunan untuk melancarkan aksi. Bersama pasangannya, RW, ia melakukan pencurian perhiasan emas yang kemudian dijual ke toko emas di kawasan Depok.
Hasil penjualan tersebut dikabarkan digunakan untuk membeli sebuah iPhone 17 Pro Max, gawai terbaru yang saat ini tengah ramai diburu masyarakat. Dari pengakuan pelaku, mereka merasa tertarik mengikuti tren teknologi dan ingin tampil mewah layaknya para influencer yang mereka lihat di platform media sosial. Keinginan tersebut rupanya mendorong keduanya untuk melakukan aksi kriminal.
Kapolres Metro Depok menyampaikan bahwa tindakan kedua pelaku tergolong terencana, meskipun dilakukan dengan cara yang cukup sederhana. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sisa perhiasan, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta ponsel yang dibeli dari hasil kejahatan.
Kini AR dan RW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pasangan tersebut dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara berbulan-bulan hingga bertahun-tahun. Upaya keduanya untuk mengejar gaya hidup mewah secara instan berakhir ironis, meninggalkan pelajaran bahwa kemewahan yang dibangun dari tindakan kriminal pada akhirnya akan merugikan diri sendiri.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi penghuni indekos yang seringkali menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan. Selain itu, fenomena ini menunjukkan bagaimana tekanan sosial dan obsesi terhadap gaya hidup glamor di media sosial dapat mendorong seseorang melakukan tindakan nekat tanpa mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang.
