
KATURI ENTERTAIN – Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti laporan polisi yang diajukan oleh Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, yang menjelaskan bahwa status tersangka diberikan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan laporan tersebut.
“Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya yang dilayangkan oleh pelapor atas nama Samira Farahnaz,” ujar Reonald dalam keterangannya kepada awak media.
Kasus ini bermula dari dugaan adanya pelanggaran dalam aktivitas yang berkaitan dengan praktik kesehatan dan perlindungan konsumen. Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci bentuk pelanggaran yang dimaksud, dengan alasan proses penyidikan masih berjalan dan memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Menurut Reonald, penyidik menilai telah terdapat dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Dokter Richard Lee dari saksi menjadi tersangka. Bukti tersebut berasal dari keterangan saksi, dokumen, serta hasil pendalaman penyidik terhadap materi yang dilaporkan.
“Penetapan tersangka tentu melalui mekanisme hukum yang berlaku. Penyidik bekerja secara profesional dan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan di lapangan,” tegasnya.
Dokter Richard Lee dikenal luas oleh publik sebagai dokter kecantikan sekaligus figur publik yang aktif di media sosial. Namanya kerap menjadi sorotan karena keterlibatannya dalam berbagai diskusi dan polemik seputar produk kecantikan, edukasi kesehatan, serta perlindungan konsumen. Penetapan status tersangka ini pun langsung menarik perhatian masyarakat dan memicu beragam reaksi di ruang publik.
Sementara itu, pihak pelapor, Doktif Samira Farahnaz, sebelumnya menyatakan bahwa laporan yang diajukan bertujuan untuk mendorong penegakan hukum di bidang kesehatan serta memberikan perlindungan kepada konsumen agar memperoleh informasi dan layanan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Proses hukum akan terus berjalan, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan kemungkinan pemanggilan saksi tambahan guna melengkapi berkas perkara.
“Penyidik masih terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan,” kata Reonald.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dokter Richard Lee terkait penetapan status tersangka tersebut. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan dan menunggu hasil akhir dari proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini menambah daftar perhatian publik terhadap penegakan hukum di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen, terutama yang melibatkan figur publik. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
