
KATURI NEWS – Tim gabungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap buronan internasional, Rifaldo Aquiono Pontoh, seorang warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penipuan daring jaringan internasional di Kamboja. Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya koordinasi lintas negara dan penerbitan notifikasi dari Interpol.
Kepala Bagian Kejahatan Transnasional Divhubinter Polri, Kombes Pol. Ricky Purnama, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu, menjelaskan bahwa Rifaldo ditangkap pada Sabtu (21/2) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan tiba di Indonesia. Aparat langsung mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut keterangan kepolisian, Rifaldo masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) internasional karena diduga menjadi bagian dari jaringan kejahatan terorganisasi lintas negara yang beroperasi di Kamboja. Jaringan tersebut diduga menjalankan praktik penipuan daring dengan berbagai modus, termasuk penipuan investasi dan rekayasa hubungan personal secara online (romance scam). Selain itu, terdapat dugaan keterlibatan dalam tindak pidana perdagangan orang, di mana sejumlah WNI disebut-sebut direkrut dan dipekerjakan secara ilegal dalam operasi penipuan tersebut.
Kasus TPPO yang melibatkan WNI di sejumlah negara Asia Tenggara belakangan menjadi perhatian serius pemerintah. Modus yang kerap digunakan adalah menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri, namun setibanya di negara tujuan, para korban justru dipaksa bekerja dalam praktik penipuan daring. Mereka sering kali mengalami intimidasi, pembatasan kebebasan, hingga kekerasan.
Divhubinter Polri berperan penting dalam koordinasi internasional untuk menangani kasus-kasus kejahatan lintas negara seperti ini. Melalui kerja sama dengan Interpol dan otoritas penegak hukum negara lain, pertukaran informasi dilakukan untuk melacak keberadaan buronan serta mempercepat proses penangkapan. Dalam kasus Rifaldo, kerja sama tersebut memungkinkan aparat mengetahui pergerakan tersangka hingga akhirnya berhasil diamankan saat tiba di Bali.
Setelah penangkapan, Rifaldo akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran dan jaringannya. Penyidik juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila ditemukan bukti yang cukup.
Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas TPPO dan kejahatan siber internasional. Kejahatan jenis ini dinilai sangat merugikan, tidak hanya secara materiil tetapi juga berdampak pada keselamatan dan martabat korban. Oleh karena itu, penguatan kerja sama internasional serta peningkatan kewaspadaan masyarakat menjadi kunci dalam pencegahan.
Masyarakat juga diimbau lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan imbalan besar tanpa prosedur resmi. Pemeriksaan legalitas perusahaan perekrut, kontrak kerja yang jelas, serta penggunaan jalur resmi penempatan tenaga kerja menjadi langkah penting untuk menghindari potensi menjadi korban TPPO.
Penangkapan buronan ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum Indonesia terus memperkuat sinergi global dalam menghadapi tantangan kejahatan transnasional. Dengan langkah tegas dan koordinasi yang solid, diharapkan jaringan perdagangan orang dan penipuan daring internasional dapat diungkap secara menyeluruh, serta memberikan efek jera bagi para pelaku.
