
KATURI NEWS – Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani laporan hukum yang melibatkan komika dan figur publik Pandji Pragiwaksono secara profesional, proporsional, dan transparan. Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat terkait acara bertajuk “Mens Rea” yang belakangan menjadi perhatian publik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara akan berlandaskan pada fakta hukum serta alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan tidak merugikan pihak mana pun.
“Polda Metro Jaya akan profesional, proporsional, dan transparan dalam proses penanganan perkara ini,” ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (10/1).
Penegasan Prinsip Penegakan Hukum
Menurut Budi Hermanto, setiap laporan yang masuk ke kepolisian akan diproses dengan mekanisme yang sama, tanpa memandang latar belakang, profesi, maupun status sosial pihak yang dilaporkan. Hal ini merupakan bagian dari prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum yang menjadi dasar sistem penegakan hukum di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa tahapan awal yang dilakukan oleh penyidik adalah penyelidikan, yaitu proses untuk mencari dan menemukan ada atau tidaknya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Dalam tahap ini, aparat penegak hukum akan mengumpulkan keterangan, dokumen, serta bukti-bukti lain yang relevan.
“Setiap tahapan penyelidikan akan didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang sah guna menjamin rasa keadilan bagi semua pihak,” kata Budi.
Dengan pernyataan tersebut, Polda Metro Jaya menekankan bahwa proses hukum tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa maupun berdasarkan tekanan opini publik, melainkan melalui prosedur yang objektif dan terukur.
Kasus yang Menarik Perhatian Publik
Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono menjadi sorotan karena yang bersangkutan dikenal luas sebagai komika, penulis, dan figur publik yang kerap menyampaikan pandangan kritis melalui karya maupun penampilannya di atas panggung. Acara “Mens Rea” sendiri disebut-sebut menjadi objek laporan yang diajukan oleh pihak tertentu, meskipun detail substansi laporan belum diungkapkan secara rinci oleh kepolisian.
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih berada pada tahap awal penanganan perkara. Oleh karena itu, kepolisian belum dapat menyampaikan kesimpulan atau pernyataan lebih jauh terkait unsur pidana dalam laporan tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil proses penyelidikan dan tidak berspekulasi,” ujar Budi.
Menjaga Independensi dan Transparansi
Dalam keterangannya, Budi Hermanto juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penegakan hukum, terutama pada kasus yang melibatkan figur publik dan mendapat perhatian luas dari masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi akan tetap dijaga sejauh tidak mengganggu proses penyidikan dan tidak melanggar hak-hak hukum pihak yang terlibat.
Polda Metro Jaya juga mengingatkan bahwa setiap orang yang dilaporkan tetap memiliki hak praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. Prinsip ini menjadi bagian penting dalam sistem hukum nasional dan harus dihormati oleh semua pihak.
Imbauan kepada Masyarakat
Di akhir keterangannya, Polda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk bersikap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, khususnya di media sosial. Kepolisian meminta publik tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum tentu benar dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Percayakan penanganan perkara kepada kepolisian. Kami akan bekerja sesuai aturan dan menjunjung tinggi keadilan,” tutup Budi.
Dengan pernyataan resmi ini, Polda Metro Jaya berharap dapat meredam spekulasi sekaligus menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif, profesional, dan transparan, tanpa intervensi dari pihak mana pun.
